Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BERTEMU dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Januari lalu, Slamet Budiarto meluapkan kekesalan soal Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau omnibus law kesehatan. Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia itu menilai regulasi tersebut bakal menimbulkan banyak masalah di sektor kesehatan.
“Saya menegaskan bahwa IDI menolak omnibus law kesehatan,” ujar Slamet menceritakan ulang pertemuan tersebut kepada Tempo, Rabu, 11 Januari lalu. Malam itu Slamet datang bersama Ketua Umum IDI Adib Khumaidi. Sedangkan sahibulbait didampingi Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meneteskan vaksin polio saat pencanangan Sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di Banda Aceh, Aceh, 5 Desember 2022. ANTARA/Irwansyah Putra
Persamuhan selama tiga jam itu diwarnai perdebatan. Menurut Slamet, Budi mengeluhkan soal sulitnya membuka pendidikan dokter spesialis paru di Universitas Gadjah Mada. Program studi itu ditolak oleh kolegium serta dokter senior di rumah sakit pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Budi meyakini masalah itu akan selesai jika omnibus law kesehatan disahkan.
Slamet langsung menyanggah pernyataan Budi. Ia mengatakan pembukaan program studi bukan ranah Kementerian Kesehatan, melainkan urusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Slamet juga menyoroti sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang drafnya masih disusun di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia periode 2025-2028 itu menilai omnibus law kesehatan memangkas peran organisasinya. Misalnya IDI tidak lagi tercantum sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran. Selain itu, Kementerian Kesehatan akan mengambil alih pendidikan kedokteran serta penerbitan surat tanda registrasi dan surat izin praktik.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghadiri Soft Opening Rumah Sakit Umum Pusat dr. Ben Mboi Kupang, di Kupang, NTT, 22 Desember 2022. ANTARA/Kornelis Kaha
Begitu juga soal proses adaptasi dokter asing dan lulusan luar negeri akan berpindah ke Kementerian. “Padahal IDI selama ini bertugas memastikan para dokter dari luar negeri mampu memenuhi standar profesi,” kata Slamet.
Menteri Budi tak merespons pertanyaan yang dilayangkan Tempo mengenai pertemuan tersebut. Seorang pejabat Kementerian Kesehatan membenarkan panasnya diskusi malam itu. Wakil Ketua Umum PB IDI Mahesa Paranadipa Maikel mendengar informasi serupa dari koleganya.
Dalam wawancara khusus pada pertengahan Desember 2022, Budi Gunadi Sadikin membantah jika disebut akan menghapus peran IDI. Budi ingin kebijakan kesehatan tak dimonopoli satu organisasi. “Saya tak menghapus peran organisasi profesi, tapi membuka peran organisasi lain untuk berpartisipasi,” ucap Budi.
Mantan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara itu menyatakan akan menyederhanakan kebijakan penerbitan surat tanda registrasi dan surat izin praktik. Sedangkan organisasi kedokteran, juga fasilitas kesehatan dan kampus, bisa memberikan sistem kredit profesi yang menjaga standar keilmuan para dokter.
Baca: Siasat Pemerintah di Balik Perpu Cipta Kerja
Penolakan terhadap RUU Kesehatan juga disampaikan oleh pengurus lima organisasi profesi saat menyambangi rumah dinas Budi pada 29 November 2022. Lima organisasi itu adalah Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia. Sehari sebelum pertemuan, mereka berunjuk rasa di depan gedung DPR.
Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia Harif Fadhillah, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan organisasinya menolak RUU Kesehatan yang memberikan surat tanda registrasi seumur hidup. “Registrasi itu menunjukkan kompetensi seseorang,” ujar Harif. Ia juga khawatir omnibus law kesehatan akan menghapus Undang-Undang Keperawatan.
Warga mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di Medan, Sumatera Utara, 1 Desember 2022. ANTARA/Fransisco Carolio
Adapun Budi Gunadi menilai penolakan terhadap omnibus law kesehatan sangat wajar. Namun ia menegaskan bahwa aturan itu bertujuan meningkatkan akses serta kualitas layanan kesehatan untuk kepentingan masyarakat. “Bukan hanya baik untuk menteri, organisasi profesi, dan kolegium,” tutur Budi.
Tangan Kementerian di Belakang Omnibus Law Kesehatan
Kasak-kusuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau omnibus law kesehatan sampai ke kuping pengurus Ikatan Dokter Indonesia pada Agustus 2022. Pada tanggal 29 bulan itu, Badan Legislasi DPR membahas rancangan undang-undang prioritas yang akan dibahas pada 2023. Nama RUU Sistem Kesehatan Nasional pun muncul.
Sekitar sebulan kemudian, rancangan yang belakangan berubah nama menjadi RUU Kesehatan itu ditetapkan masuk Program Legislasi Nasional 2023. Wakil Ketua Umum IDI Mahesa Paranadipa Maikel sempat menanyakan rancangan tersebut kepada Menteri Kesehatan. “Dia bilang usulannya dari DPR,” ujar Mahesa.
Tiga anggota Badan Legislasi dan satu narasumber yang mengetahui proses penyusunan aturan sapu jagat kesehatan bercerita bahwa rancangan itu merupakan titipan Kementerian Kesehatan. Draf yang didapatkan Tempo menunjukkan rancangan setebal 340 halaman itu terdiri atas 457 pasal.
Narasumber yang sama mengatakan pemerintah sengaja menitipkan rancangan tersebut ke DPR agar tak bernasib sama seperti omnibus law Cipta Kerja, yang menuai penolakan luas. Dengan begitu, sasaran tembak penolakan tidak tertuju ke pemerintah, melainkan ke DPR. Informasi serupa didapat oleh Wakil Ketua Umum IDI Slamet Budiarto.
Baca: Undang-Undang Cipta Kerja dan Dugaan Pasal Selundupan
Slamet menuding Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas kerap berkomunikasi dengan pejabat di Kementerian Kesehatan untuk membahas draf omnibus law. Supratman berkukuh omnibus law kesehatan merupakan inisiatif DPR. “Pemerintah akan kirim daftar inventarisasi masalah dan membahasnya dengan DPR,” katanya, Selasa, 10 Januari lalu.
Bara Dua Seteru
Dua pengurus IDI, satu anggota Badan Legislasi, dan seorang pejabat menyebutkan draf omnibus law disusun oleh tim khusus yang dibentuk Kementerian Kesehatan. Mereka menyebut nama guru besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada, Laksono Trisnantoro, sebagai salah satu anggota tim penyusun.
Kepada Tempo pada Sabtu, 14 Januari lalu, Laksono menyangkal terlibat sebagai anggota tim perumus RUU Kesehatan. “Ada tim lain yang dibentuk, saya hanya memberi saran,” ujarnya. Laksono mengaku pernah memberikan masukan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal isi omnibus law kesehatan. Salah satunya mengurangi kewenangan IDI.
Laksono menilai peran IDI terlalu besar dan mengatur persoalan kesehatan dari hulu hingga hilir. Ia mengacu pada organisasi profesi kesehatan di negara lain, seperti Australia dan Inggris, yang mengikuti aturan pemerintah. “Kalau ini bisa dilakukan, lumayan membantu menata masalah kesehatan,” ucapnya.
Seperti UU Cipta Kerja, omnibus law kesehatan disinyalir bertujuan memuluskan masuknya investasi, termasuk dari negara lain. Salah satunya membuka rumah sakit asing di Indonesia. Rencana ini sebenarnya sudah berjalan melalui pembangunan Bali International Hospital. Dokter Mayo Clinic, rumah sakit asal Amerika Serikat, akan ikut berpraktik di sana.
Menteri Budi tetap menyatakan draf omnibus law kesehatan disusun oleh DPR. Meski demikian, dalam wawancara khusus dengan Tempo, ia terlihat hafal betul isi rancangannya. Misalnya ada enam pilar yang terkandung dalam omnibus law, yaitu layanan primer, rujukan, sistem ketahanan kesehatan, pembiayaan, sumber daya, dan teknologi.
Budi mengklaim aturan itu akan memperkuat sistem kesehatan. Ia berkaca pada pandemi Covid-19 yang menunjukkan berbagai kelemahan sistem kesehatan. “Covid membuktikan sistem kesehatan kita tidak kuat,” ujarnya.
Baca: Akal Bulus Perpu Omnibus
Ia pun membenarkan anggapan bahwa aturan itu bakal menarik investasi asing. Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini pun membuka pintu lebar merek ternama untuk membuka cabang di Indonesia. “Nama besar seperti Mayo Clinic, Mount Elizabeth, nanti buka saja di sini,” katanya.
Budi juga mengklaim pembukaan rumah sakit asing akan mencegah penduduk Indonesia berobat ke luar negeri. Dalam setahun, total pengeluaran warga Indonesia yang berobat ke luar negeri sekitar Rp 161 triliun.
Di tengah pembahasan omnibus law di Badan Legislasi DPR, Menteri Budi pun pernah membujuk para investor agar menanamkan modal mereka di sektor kesehatan dalam forum Business 20 Summit di Bali, 13 November 2022. Ia mengatakan peluang investasi terbuka untuk penyediaan alat kesehatan medis darurat, vaksin diagnostic, hingga obat-obatan.
Tenaga kesehatan dari berbagai organisasi kesehatan menggelar aksi menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 28 November 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Masalahnya, investasi ini membuat khawatir organisasi profesi kesehatan. Wakil Ketua Umum IDI Mahesa Paranadipa Maikel mengatakan nanti tidak akan ada lagi penerapan standar karena semuanya diatur oleh pemerintah. Kementerian Kesehatan pun akan menjadi lembaga yang memiliki kewenangan sangat besar.
Ia mencontohkan, dalam RUU Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan akan berada di bawah Menteri Kesehatan. “Kalau semua di bawah kendali menteri, akan seperti apa ke depannya ketika pemegang kekuasaan punya kepentingan bisnis?” ujarnya.
Omnibus Law Kesehatan Bakal Mulus
Menolak omnibus law kesehatan yang mengikis kewenangannya, Ikatan Dokter Indonesia pun bermanuver. Dua pengurus IDI bercerita, organisasi itu membentuk tim khusus yang salah satu tugasnya melobi pemerintah dan organisasi yang ikut mengurus kesehatan. Salah satunya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.
Akhir Oktober 2022, tim IDI menemui Mahfud di kantornya. Membenarkan adanya pertemuan itu, Mahfud mengatakan diskusi itu tak membahas spesifik ihwal omnibus law kesehatan. Ia justru menilai aturan itu diperlukan untuk memajukan politik kesehatan nasional. “Bisa dijadikan milestone untuk memajukan politik kesehatan,” katanya kepada Tempo, Jumat, 13 Januari lalu.
Sedangkan pada 27 Desember 2022, pengurus IDI bertemu dengan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir. Berbeda dengan Mahfud, Haedar menilai RUU Kesehatan menjadi jalan pintas untuk mendatangkan dokter asing ke Indonesia. Ia menilai cara itu akan merugikan pengembangan potensi dokter-dokter lokal.
Haedar menyatakan RUU Kesehatan perlu dicermati dan dikritik oleh banyak kalangan. “Agar bisa mengutamakan kepentingan kesehatan,” ujarnya saat itu.
Meski kritik terhadap omnibus law kesehatan menderas, agaknya Dewan Perwakilan Rakyat akan tutup mata—seperti terjadi pada Undang-Undang Cipta Kerja. Pada Selasa, 10 Januari lalu, di Badan Legislasi muncul usul agar draf tak buru-buru difinalkan dan disahkan. Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ansory Siregar, meminta draf itu dibahas lebih dalam hingga Februari mendatang.
Tapi Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menolak usul itu. Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan pemaparan draf omnibus law kesehatan sudah dilakukan. Sedangkan keputusannya tergantung keputusan fraksi. “Kalau disetujui, ya, kami sahkan,” tuturnya. Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, Badan Legislasi akan mengambil keputusan tentang omnibus kesehatan pada Kamis, 19 Januari 2023.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo