Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PERSOALAN utama dalam penyusunan undang-undang beberapa waktu terakhir adalah kecenderungan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang menganggap proses ini hanya urusan mereka. Kritik dan masukan masyarakat dianggap sebagai gangguan. Kalaupun ada, partisipasi publik hanya diperlakukan sebagai formalitas. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang diajukan secara omnibus atau omnibus law kesehatan semestinya tidak mengulang langkah ugal-ugalan itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo