Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah biasanya melakukan operasi yustisi kependudukan usai libur Lebaran kepada pendatang baru. Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan tanggung jawab pelaksanaan operasi ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya dengan dinas Dukcapil, kan itu hal yang biasa,” kata Heru Budi di RPTRA Kecapi, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 14 April 2023 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heru mengatakan Disdukcapil sudah biasa menggelar operasi yustisi kependudukan guna menekan angka pendatang pascalebaran. Namun menurutnya sejauh ini Disdukcapil DKI belum memutuskan melaksanakan operasi. Pihaknya berharap pendatang baru memenuhi syarat memiliki jaminan tempat tinggal, memiliki pekerjaan, dan punya keterampilan.
“Ya, kan kita tidak bisa (melarang), mereka, kan, punya hak untuk datang Cuma kita minta mudah-mudahan yang datang itu sudah ada pekerjaan yang pasti dan seterusnya,” katanya di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023.
Apa itu Operasi Yustisi Kependudukan?
Menukil Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 22 Tahun 2015, operasi yustisi merupakan serangkaian tindakan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penindakan atas dugaan pelanggaran peraturan yang mengandung unsur Pidana.
Ada tiga sasaran operasi yaitu potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata. Potensi gangguan adalah akar masalah atau faktor timbulnya gangguan. Ambang gangguan merupakan kondisi ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang apabila tidak dilakukan operasi yustisi dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan nyata.
Sedangkan gangguan nyata adalah gangguan berupa pelanggaran hukum pidana terkait dengan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat atau pelaksanaan peraturan yang dapat menimbulkan kerugian jiwa, raga, harta benda, dan keuangan bagi masyarakat dan negara atau daerah.
Operasi yustisi dapat dilaksanakan dengan sejumlah syarat. Yaitu:
1. Terdapat gangguan nyata terhadap ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak atau belum sempat ditangani oleh Polri atau penyidik Polri.
2. Terdapat gangguan nyata dan atau dugaan pelanggaran pidana terhadap pelaksanaan peraturan setelah dilakukan tindakan preventif non-yustisial oleh Satpol PP.
3. Terdapat potensi gangguan dan ambang gangguan yang mengarah pada terjadinya gangguan nyata terhadap pelaksanaan peraturan.
Ada dua sifat operasi yustisi, yaitu terbuka dan tertutup. Operasi yustisi terbuka merupakan operasi yang dapat dipublikasikan dan mengedepankan tindakan kuratif dan rehabilitasi. Sedangkan operasi yustisi tertutup adalah operasi yang dapat dipublikasikan secara terbatas dengan mengedepankan tindakan intelijen maupun represif.
Jenis operasi yustisi juga ada dua yaitu operasi yustisi untuk operasi penertiban secara paksa dan operasi yustisi untuk operasi penyidikan. Operasi yustisi untuk operasi penertiban secara paksa dilaksanakan dalam bentuk tindakan upaya paksa untuk menertibkan kondisi yang dianggap mengganggu ketenteraman masyarakat.
Adapun operasi yustisi untuk operasi penyidikan dilaksanakan oleh Tim Operasi Yustisi untuk pelaksanaan penyidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, penyelesaian berkas perkara, pelimpahan perkara, dan penghentian penyidikan.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.