Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Waswas Heru Budi Hartono Usai Lebaran, Hadapi Pendatang Baru dan Kemiskinan Ekstrem di Jakarta

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono berharap para pendatang baru yang datang ke Jakarta sudah punya pekerjaan dan tempat tinggal. Tak bawa saudara.

30 April 2023 | 16.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono akhirnya tak bisa melarang para pendatang dari luar daerah untuk masuk ke Jakarta. Ia hanya bisa berharap agar para pendatang baru yang datang ke Ibu Kota memenuhi syarat, yaitu memiliki jalaminan tempat tinggal, sudah memiliki pekerjaan, dan punya keterampilan atau skill, sehingga mampu bisa bertahan dan mendapatkan kehidupan yang layak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ya, kan kita tidak bisa (melarang), mereka, kan, punya hak untuk datang cuma kita minta mudah-mudahan yang datang itu sudah ada pekerjaan yang pasti dan seterusnya,” kata ia di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023.

Haru Budi Hartono larang pendatang bawa saudara usai mudik

Heru Budi Hartono meminta masyarakat untuk tak memboyong sanak keluarganya dari kampung halaman datang ke Ibu Kota usai mudik lebaran. Ia mengingatkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk menyampaikan hal tersebut kepada warga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau nanti di dalam proses kembalinya masyarakat ke Jakarta, nanti dari Dinas Kependudukan bersama Satpol PP dan mungkin bersama (Dinas) Perhubungan juga, untuk bisa menjaga atau memberitahukan kepada warganya untuk tidak kembali membawa kolega, keluarga, sanak saudara," kata dia dalam sambutannya di Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023.

Alasannya, kata dia, jumlah penduduk DKI Jakarta sudah mencapai 11,7 juta jiwa.

Izinkan pendatang baru masuk asal memenuhi syarat

Kepala Sekretaris Kepresidenan itu mengizinkan warga dari luar Jakarta untuk menetap di Ibu Kota. Syaratnya, tutur dia, pendatang baru itu sudah memiliki pekerjaan atau keterampilan tertentu.

"Boleh aja, tapi memiliki pekerjaan, memiliki keterampilan yang memang bertugas di Jakarta. Bukannya enggak boleh," ujarnya usai memimpin Apel Kesiapsiagaan Pemprov DKI Jakarta Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April.

Disdukcapil prediksi jumlah pendatang baru bertambah

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta memprediksi jumlah pendatang baru di Ibu Kota akan bertambah 20-30 persen pasca Lebaran 2023. Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan, mudik Lebaran berimplikasi pada potensi bertambahnya jumlah pendatang yang berlipat dari pergerakan warga keluar Jakarta.

Dinas Dukcapil DKI mencatat terjadi tren peningkatan jumlah pendatang baru ke Jakarta selama tiga tahun terakhir. Rinciannya, 113.814 orang pada 2020, 139.740 orang pada 2021, dan 151.752 orang pada tahun 2022.

Pendataan pendatang baru bagian dari progran nasional

Penghuni baru Ibu Kota itu berasal dari beragam latar belakang pendidikan. Budi menerangkan, jumlah pendatang dengan pendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA) ke bawah menyentuh 78,04 persen pada 2020. Persentase ini selalu meningkat menjadi 78,25 persen pada 2021 dan 78,49 persen setahun kemudian.

Sedangkan untuk yang berpenghasilan rendah cenderung fluktuatif, yakni 40,93 persen (2020), 47,61 persen (2021), dan turun menjadi 45,64 persen (2022).

Disdukcapil ditugaskan lakukan pendataan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta menyediakan loket layanan hingga kelurahan untuk membantu warga pendatang baru mengurus dokumen-dokumen administrasi.

“Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di provinsi DKI Jakarta setelah Kecamatan yang posisinya dekat dengan lingkungan warga berdomisili,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin saat dihubungi, Senin, 24 April.

Budi mengatakan pendataan merupakan tugas Dinas Dukcapil sebagai upaya tertib administrasi kependudukan. Dalam mejalankannya, kata dia, pihaknya akan meningkatkan pelibatan pengurus Rukun Tentangga (RT)/Rukun Warga (RW), dan dasa wisma lantaran keterbatasan petugas.

Pendataan pendatang baru bagian dari program nasional

Disdukcapil DKI Jakarta menyampaikan pendataan pendatang baru ini merupakan bagian dari program nasional untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting. Ia mencatat ada 865 orang pendatang baru dengan rincian 848 orang migrasi permanen dan 17 orang migrasi non-permanen. Jumlah tersebut merupakan hasil pendataan per 26-28 April 2023.

DKI belum terapkan operasi yustisi kependudukan

Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaludin menyatakan belum memutuskan untuk melaksanakan operasi yustisi kependudukan terhadap pendatang di Jakarta. Disdukcapil DKI sebatas melakukan pendataan bagi pendatang baru.

"Kami sampai saat ini belum melaksanakan kebijakan operasi yustisi," kata Budi kepada Tempo, Rabu, 26 April.

Pendataan yang dilakukannya lebih menekankan agar masyarakat pendatang tertib administrasi kependudukan. Disdukcapil juga melibatkan unsur masyarakat dan kewilayahan untuk membantu pendataan penduduk karena keterbatasan petugas. "Seperti Camat dan Lurah, Pak RT dan RW bahkan dasawisma," ujarnya.

Pendatang baru jadi kendala pengentasan kemiskinan ekstrem

Pendataan tidak dengan operasi yustisi kependududukan, melainkan melalui pendataan Nomer Induk Kependudukan. Penyusunan kebijakan ini berdasarkan data (data driven policy) yang selaras dengan program nasional Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Penambahan pendatang baru jadi kendala pengentasan kemiskinan ekstrem

Heru Budi Hartono itu mengatakan pengentasan kemiskinan ekstrem di Jakarta terkendala sejumlah hal, satu di antaranya adalah penambahan pendatang baru ke Ibu Kota.

Untuk itu, Heru meminta Camat dan Lurah bersama dengan RT dan RW membantu penanganan pendatang baru tersebut. Dia juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersinergi sebagai upaya menurunkan angka kemiskinan ekstrem dan stunting di Jakarta.

Sinergi itu diharapkan terjalin antara pengurus RT/RW dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Polri, dan TNI. Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memberi arahan kepada pemerintah daerah untuk mereduksi tingkat kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen dan angka stunting di bawah 14 persen pada 2024.

Suara para anggota Dewan

Anggota Komisi Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai Jakarta merupakan kota terbuka, sehingga tidak bisa melarang kehadiran pendatang baru.

“Siapa yang bisa melarang orang datang ke Jakarta? Jakarta tuh kota terbuka. Jadi, siapa pun boleh datang ke Jakarta tapi ada syaratnya,” kata Gembong saat dihubungi, Sabtu, 15 April.

Ketua Komisi E Bidang Kesra Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Iman Satri menilai akses masuk bagi pendatang baru ke Jakarta perlu diperketat. Pengawasan pun harus dilakukan di pintu-pintu masuk, seperti stasiun, bandara, dan terminal.

“Bukan hanya di Kelurahan, di pos-pos tertentu juga harus dijaga kalau perlu sekali-sekali disidak,” kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 26 April.

Ketua Komisi E Bidang Kesra Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Iman Satri menilai akses masuk bagi pendatang baru ke Jakarta perlu diperketat. Pengawasan pun harus dilakukan di pintu-pintu masuk, seperti stasiun, bandara, dan terminal.

“Bukan hanya di Kelurahan, di pos-pos tertentu juga harus dijaga kalau perlu sekali-sekali disidak,” kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 26 April 2023.

Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Fraksi PKS, Karyatin Subiantoro mendukung kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang akan mendata para pendatang baru usai libur lebaran.  

“Menurut saya sebagai pandangan Komisi A itu hal yang bagus. Selama tidak melarang kalau imbauannya adalah mendata bukan melarang itu bagus,” kata dia kepada Tempo, Kamis, 27 April 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus