Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mulai melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2022 pada hari ini Senin, 3 Oktober 2022. Kegiatan ini sengaja diberlakukan untuk menertibkan pelanggar lalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Operasi zebra ini akan dilaksanakan selama dua pekan, mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022. Dalam melancarkan operasi ini, Satlantas juga memasang spanduk imbauan kepada pengguna lalu lintas di sepanjang jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksanaan operasi ini digelar serentak seluruh Indonesia agar menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Operasi zebra Jaya 2022 ini juga menyasar 14 pelanggaran utama. Berikut ulasannya:
14 jenis sasaran utama pelanggaran operasi Zebra 2022:
- Melawan arus lalu lintas. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan.
- Tidak menggunakan helm SNI. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp 750 ribu/penjara maksimal 3 bulan.
- Membonceng lebih dari satu penumpang. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 292, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
- Menggunakan HP saat mengemudi. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 298, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
- Tidak memiliki SIM. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 281, denda maksimal Rp 1 juta/ penjara maksimal 4 bulan.
- Tidak memiliki STNK. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 288, denda maksimal Rp 500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
- Melebihi batas kecepatan. Saksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
- Kendaraan roda 2 tidak layak jalan. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 285, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
- Kendaraan roda 4 tidak layak jalan. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 286, denda maksimal Rp 500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
- Melanggar marka jalan/bahu jalan. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
- Kendaraaan menggunakan rotator/sirine. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 287, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
- Penertiban kendaraan plat dinas/rahasia. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 280, denda maksimal Rp 500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
KHOLIS KURNIA WATI
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto