Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sidang Gugatan SMA Gonzaga Hari Ini Akan Tunjuk Hakim Mediator

Sidang perkara gugatan orang tua murid kepada pihak sekolah SMA Gonzaga kembali digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini.

11 November 2019 | 10.15 WIB

Gerbang SMA Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat, Jakarta Selatan pada Rabu petang, 30 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Gerbang SMA Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat, Jakarta Selatan pada Rabu petang, 30 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara gugatan orang tua murid kepada pihak sekolah SMA Kolese Gonzaga alias SMA Gonzaga kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2019.

Agenda sidang SMA Gonzaga kali ini adalah pemanggilan kedua pihak sekaligus menunjuk hakim mediator. "Betul. Pagi ini sidang ketiga sebagai lanjutan sidang sebelumnya," kata Edi Danggur, kuasa hukum dari Sekolah Kolese Gonzaga, di Jakarta, Senin 11 November 2019.

Sidang dijadwalkan pukul 09.30 WIB bertempat di ruang sidang pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Edi menjelaskan, ada beberapa agenda sidang yang digelar hari ini yakni pemeriksa kelengkapan Surat kuasa dan lampiran SK Pengangkatan Plt Kadisdikbud Provinsi DKI Jakarta kepada Pak Taga, staf Dinas yang mewakili instansi tersebut.

"Dan penunjukan Hakim Mediator oleh Majelis Hakim yang harus mendapat persetujuan dari Penggugat dan Para Tergugat," kata Edi.

Namun, lanjut Edi, hakim mediator ditunjuk oleh pihak-pihak berperkara yaitu penggugat dan tergugat. Tetapi biasanya dalam praktek, kuasa penggugat dan tergugat menyerahkan kewenangan itu kepada Majelis Hakim. Sehingga Majelis Hakim nanti yang akan tunjuk hakim mediator itu.

"Hakim mediator yang ditunjuk jika tidak begitu sibuk dengan perkara-perkara lain yang dia tangani, maka hari ini Hakim mediator bisa langsung memediasi penggugat dan para tergugat," kata Edi.

Sebelumnya, ramai diberitakan mengenai orang tua murid SMA Gongaza menggugat ke pengadilan karena anaknya tidak naik kelas. Di antara yang digugat adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, guru SMA Kolese Gonzaga, hingga Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Sidang perdana sebelumnya telah digelar Senin, 28 Oktober 2019, namun sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.

Sidang kasus SMA Gonzaga itu kembali digelar Senin pekan lalu, 4 November 2019, namun kembali ditunda karena surat kuasa dari tergugat Disdik DKI Jakarta Belum lengkap.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus