Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menggandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk membantu penyelesaian masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto berharap kerja sama tersebut dapat ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Kuasa Khusus (SKK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dan bantuannya hukum lainnya kepada JPN (Jaksa Pengacara Negara) untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penandatanganan kerja sama berbentuk Memorandum of Understanding (MoU) dua instansi ini berlangsung di Daun Kelapa Resto Kelapa Gading kemarin. Nota kesepakatan itu ditandatangani Atang dan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Wisnu Handoko.
Acara ini juga dihadiri Deputy General Manager Kepatuhan Bisnis PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok Aryo Kuncoro, tim JPN, dan jajaran Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.
Atang menyebut, peran kejaksaan bakal memberikan bantuan hukum. "Khususnya bidang perdata dan tata usaha negara di Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok," ujar dia.
Baca juga: DPRD DKI Terima Aduan Sengketa Lahan PAM Jaya dan Warga di Tanjung Priok