Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan serikat pekerja menggeruduk PT Tokai Dharma Indonesia (TDI) lantaran melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak 74 karyawan tetapnya. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI Kota Depok Wido Pratikno menuding hal ini terjadi karena disahkannya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rekan-rekan kami ini menjadi korban, korban Omnibus Law, yang aturannya membolehkan perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya," kata Wido, Rabu, 31 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wido menerangkan pada 11 Mei 2023, manajemen PT Tokai Dharma Indonesia telah menerbitkan Surat Pemberitahuan PHK yang ditandatangani HR & GA PT TDI Supranata. Surat itu telah disampaikan kepada 74 pekerja, dan secara keseluruhan pekerja menolak kebijakan PHK itu dan menguasakan kepada Federasi Serikat Pekerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesoa Kota Depok.
"Dalam proses penyelesaian, setidaknya ada 10 atau 11 pekerja terpaksa menerima PHK. Kondisi ekonomi, harus membayar hutang, atau kondisi kesehatan pekerja yang tidak memungkinkan untuk bersama-sama berjuang dengan serikat pekerja atau serikat buruh di Depok sebagaimana yang disampaikan Ibu Mardiyah, yang saat ini sedang dirawat di RS Sentra Medika Depok," terang Wido
Lebih lanjut Wido menerangkan, PHK terhadap 74 pekerja itu dilakukan dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk menghindari kerugian. Wido menyatakan tindakan itu tidak boleh dibiarkan di seluruh wilayah Kota Depok.
"Tindakan tanpa perikemanusiaan juga telah dilakukan oleh salah satu pekerja bagian HR & GA yang menyerahkan surat PHK kepada salah satu pekerja yang sedang dirawat di RSUD Cibinong. Sehingga ini menyentuh perasaan terdalam seluruh pekerja. Seluruh masyarakat Depok tersakiti dan siap berjuang melawan kesewenang wenangan," tegas Wido lagi.
Serikat buruh minta PHK dibatalkan
Wido mengungkapkan, berkaitan dengan program efisiensi perusahaan ini, Forum Buruh Kota Depok mengusulkan semestinya pengusaha melaksanakan efisiensi dengan merujuk kepada Surat Edaran Menaker nomor 907 Tahun 2004. Yaitu dengan cara mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengurangi shift, menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan pekerja secara bergilir.
"Juga, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, dan apabila terpaksa harus melakukan PHK maka memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat," ungkap Wido.
Selanjutnya, menyikapi kesewenang-wenangan ini, Forum Buruh Kota Depok menyatakan PHK terhadap 74 Pekerja PT TDI harus dibatalkan.
"Forum Buruh Kota Depok akan mogok daerah apabila PHK tidak dibatalkan. Kami siap berjuang dan turun ke jalan selama 30 hari untuk melawan kesewenang wenangan," ucap Wido.
Aksi solidaritas tersebut sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Raya Bogor arah Jakarta mengalami kemacetan karena seratusan buruh memarkir kendaraan di badan jalan.
Pilihan Editor: Bantah Berikan Info Sesat PHK Toko Gunung Agung, Serikat Pekerja Minta Direksi Penuhi Hak Pegawai
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.