Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberi gratis pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk mobil listrik. Namun hal tersebut belum tentu mendongkrak penjualan kendaraan listrik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan itu sendiri diambil demi mendorong agar masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik, mengingat harga kendaraan listrik yang relatif mahal. Keputusan itu memang sebuah langkah positif, namun semuanya kembali lagi kepada masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti yang disampaikan Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopranoto, pemerintah telah mendorong industri kendaraan listrik dengan regulasi yang dikeluarkan. Namun masalah penjualan balik lagi kepada keputusan konsumen.
"Sebagai inisiatif awal dalam mendukung PP 55/2019, langkah ini memang diperlukan. Calon konsumen akan menunggu langkah apalagi yang akan dilakukan lebih lanjut lagi oleh Pemerintah sesuai pasal 36 dari PP di atas," ujarnya saat dihubungi Tempo, Senin 28 Oktober 2019.
"Calon konsumen inilah yang akan menentukam apakah langkah-langkah ini menarik untuk mereka membeli kendaraan bermotor listrik," tambah Soerjo.
Belum lama ini Tarif BBN-KB di Jakarta dinaikan 2,5 persen. Dari yang tadinya 10 persen menjadi 12,5 persen. Artinya jika nantinya direalisasikan maka regulasi tersebut tidak berlaku untuk kendaraan listrik.