Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membatalkan rencana pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen kepada petani gula tebu. Rencana itu urung dilaksanakan setelah diprotes berbagai kalangan, dari petani tebu hingga Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo