Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus dan eks model, Wanda Hamidah, menilai penetapan pamannya, Hamid Husein, sebagai tersangka penyerobotan lahan Japto Soelistyo Soerjosoemarno oleh Polda Metro Jaya aneh. Pasalnya keluarga besar mereka sudah tinggal di rumah yang disengketakan sejak 1962.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Lucu, membingungkan, absurd, aneh tapi nyata. Kenapa? Memenuhi enggak, tuh, Pasal 167 (KUHP) kalau kami tinggal di situ dari 1962, kemudian sampai detik ini dan kami yang memegang kunci rumah,” kata Wanda Hamidah saat dihubungi Tempo, Ahad, 20 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wanda Hamidah berkukuh keluarga besarnya tidak menyerobot lahan milik Ketua Umum Pemuda Pancasila itu. “Sampai detik ini dan kami yang memegang kunci rumah, bahkan saudara Japto S Soerjosoemarno enggak pernah, tidak dikenal di sana, dan tidak pernah menginjakan kakinya di sana,” ucap dia.
Keluarga besar Wanda Hamidah telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal sengketa lahan di Cikini, Jakarta Pusat ini. Karenanya ia menilai pamannya tidak bisa dipidanakan.
“Sebelum LP (laporan) penyerobotan itu terjadi, kami sudah laporin perdata, mestinya kalau objek dalam sengketa-saya mau tanya balik, bisa enggak kami dipidanakan? Objeknya aja dalam sengketa, kok,” ujarnya.
Wanda menuturkan sudah bertanya ke polisi soal pasal yang disangkakan kepada pamannya. Namun, pihaknya tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
Ihwal penetapan tersangka terhadap Hamid Husein, Wanda Hamidah bersama keluarga tidak akan mundur dan akan tetap menempuh jalur hukum. “Membela diri terus, mau menempuh langkah apa lagi, mempertahankan dan membela hak kita,” katanya.
Japto dan keluarga Wanda Hamidah terlibat sengketa lahan dan memperebutkan rumah di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Rumah di Cikini itu sedang ditempati oleh keluarga Wanda Hamidah. Namun, pada Kamis, 13 Oktober 2022, Satpol PP Kota Jakarta Pusat datang dan mengosongkan paksa rumah tersebut. Pemkot berdalih tanah tersebut milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno sebagaimana tercantum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini. "KPH. Japto S. Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng."
Namun, keluarga Wanda Hamidah berkukuh mereka adalah pemilik sah rumah tersebut. Wanda Hamidah menjelaskan jika keluarganya sudah menempati rumah itu sejak 1962. Dulu rumah itu dimiliki kakeknya, Idrus Abubakar, dan diwariskan ke pamanya, Hamid Husein, sejak 2012.
Selain itu, pihak Wanda Hamidah menilai Pemkot Jakarta Pusat salah alamat. Alasannya rumah mereka terletak di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini. Keluarga Wanda Hamidah juga mengklaim mengantongi dua putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum kepemilikan rumah tersebut.
MUTIA YUANTISYA