Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tagar Tolak Pilkada Akal-akalan viral dan trending topics di media sosial X. Pantauan Tempo, Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 08.01 WIB, tagar itu sudah terdapat lebih dari 896 ribu unggahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, tagar Kawal Putusan MK yang viral sejak Rabu kemarin, 21 Agustus 2024, hari ini masih menempati posisi pertama dan bahkan sudah terdapat lebih dari 1,5 juta unggahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lambang Burung Garuda berlatar biru dongker dan bertuliskan peringatan darurat turut membanjiri kedua tagar tersebut sejak Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.
Sejumlah pesohor turut mengunggah gambar Garuda tersebut, mulai dari politikus hingga selebritas. Salah satunya datang dari Wanda Hamidah. Politikus Partai Golkar mengunggah video ‘Peringatan Darurat’ yang ramai menjadi gerakan di media sosial.
Tak hanya itu, Wanda melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu petang, 21 Agustus 2024, memutuskan hengkang dari Partai Golkar.
“Saya keluar dari Golkar. Saya tidak ingin berada di sisi sejarah yang salah. Saya terlalu mencintai negara saya. INDONESIA TIDAK UNTUK DIJUAL,” tulis Wanda, dalam bahasa Inggris.
Selain Wanda, akun @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv juga mengunggahnya di Instagram dan X. Tidak ada keterangan tertulis pada unggahan tersebut, hanya tertulis peringatan darurat di atas gambar Burung Garuda.
Pesohor lain yang memasang peringatan darurat, antara lain Pandji Pragiwaksono. Di akun Istagram dan X miliknya, Pandji mengunggah gambar Burung Garuda berwarna biru dongker.
“Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennnya Gemoy, Pemerintahnya Goyang,” tulis Pandji dalam keterangan fotonya, dikutip Tempo, Rabu, 21 Agustus 2024.
Komika lain, Bintang Emon, juga memasang peringatan darurat di akun Instagramnya. Sutradara film Joko Anwar juga mengunggah gambar ini di akun Instagramnya.
Musisi dan penyanyi, Kunto Aji turut mengunggah foto 'Peringatan Darurat' bergambar Garuda dan memilih berada di gerakan perlawanan untuk merespons keputusan Baleg DPR yang menolak putusan MK.
"Wong Jowo kok rak ilok tenan lakune (Orang Jawa kok tak pantas perilakunya," cuit Kunto di akun X-nya pada Rabu malam, 21 Agustus 2024.
Cuitan Kunto ini ditengarai menyindir perilaku Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang berusaha memberikan pekerjaan kepada putranya, Kaesang Pangarep, demi bisa mencalonkan diri sebagai gubernur.
DPR tolak putusan MK
Tagar dan ‘peringatan darurat’ berupa gambar burung Garuda ini viral di media sosial setelah DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Pilkada untuk merespons dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dua putusan yang diterbitkan 20 Agustus kemarin memupus skenario kotak kosong di Pilkada 2024 sekaligus menutup peluang Kaesang Pangarep dicalonkan di Pilgub.
Panitia kerja DPR RI menyepakati draf RUU Pilkada dalam pembahasan kilat hari ini. Namun, DPR menolak mengakomodir Putusan MK dalam draf tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Alih-alih mematuhi Putusan MK, DPR justru memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Putusan ini menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk Kaesang maju di Pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka. Namun, DPR RI tetap menyetujui Putusan MA yang menguntungkan Kaesang.
"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, 21 Agustus 2024.
Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik. Melalui putusan ini, partai politik atau partai politik gabungan yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan calon gubernur dan wakil gubernur selama memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Syarat besaran suara sah untuk Jakarta adalah 7,5 persen. Dengan ketentuan ini, PDIP dan Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jakarta.
Ketentuan ini kemudian dimasukkan di dalam draf Pasal 40 RUU Pilkada. Namun, panitia kerja DPR RI hanya menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah yang dibacakan dalam rapat Panja RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada. Akibatnya, PDIP dan Anies terancam tidak bisa mengikuti Pilkada.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” bunyi ketentuan tersebut.
EKA YUDHA SAPUTRA | ISTIQOMATUL HAYATI | ADINDA JASMINE PRASETYO