Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Bupati Sorong Johny Kamuru menerbitkan surat keputusan pencabutan izin usaha perkebunan sawit yang terbengkalai.
Sebulan sebelumnya, Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw juga mencabut izin lokasi satu perusahaan sawit.
Pencabutan izin tersebut bertujuan mewujudkan status Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi yang dicanangkan lima tahun lalu melalui Deklarasi Manokwari.
Bupati Sorong Johny Kamuru menerbitkan surat keputusan pencabutan izin usaha perkebunan sawit PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Sorong Agro Sawitindo pada 27 April 2021. Sebulan sebelumnya, Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mencabut izin lokasi PT Bintuni Sawit Makmur.
Pencabutan izin tersebut dilakukan untuk mewujudkan status Papua Barat sebagai “Provinsi Konservasi” yang dicanangkan lima tahun lalu melalui Deklarasi Manokwari, yang bertujuan mengembalikan zona lindung hutan seluas 70 persen dan mengurangi zona pemanfaatan dari 64 persen menjadi 30 persen. Pengelolaan lahan yang belum ditanami dan masih berupa hutan itu akan diserahkan kepada masyarakat adat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ARTIKEL TERKAIT:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo