Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Gugatan Pencemaran Udara Jakarta

Gugatan warga Jakarta atas pencemaran udara di ibu kota menang. Tapi pemerintah banding.

25 Desember 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan 32 warga negara mengenai pencemaran udara di Jakarta pada 16 September 2021. Hakim menilai pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menjadi tergugat, melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sanksi bagi Presiden adalah menetapkan baku mutu udara ambien; bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelia Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dalam inventarisasi emisi lintas batas; bagi Menteri Dalam Negeri menyelia Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran; dan bagi Menteri Kesehatan menghitung dampak polusi udara terhadap kesehatan. Presiden dan ketiga menterinya mengajukan permohonan banding.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus