Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan 32 warga negara mengenai pencemaran udara di Jakarta pada 16 September 2021. Hakim menilai pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menjadi tergugat, melakukan perbuatan melawan hukum.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo