Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan 32 warga negara mengenai pencemaran udara di Jakarta pada 16 September 2021. Hakim menilai pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menjadi tergugat, melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sanksi bagi Presiden adalah menetapkan baku mutu udara ambien; bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelia Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dalam inventarisasi emisi lintas batas; bagi Menteri Dalam Negeri menyelia Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran; dan bagi Menteri Kesehatan menghitung dampak polusi udara terhadap kesehatan. Presiden dan ketiga menterinya mengajukan permohonan banding.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo