Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya Muhammad Fachri menyebut, pihaknya telah menyelesaikan kewajiban menyalurkan paket bantuan sosial alias bansos pada 2020. Fachri ogah merincikan jumlah dan nilai paket bansos yang dipesan Dinas Sosial DKI itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk jumlah, sebagaimana yang sudah saya sampaikan bahwa Pasar Jaya sudah menyelesaikan keseluruhan jumlah kewajiban yang dipesankan oleh Dinas Sosial,” kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menegaskan Pasar Jaya tidak lagi punya sisa penangguhan untuk bansos beras. Seluruh paket bansos, lanjut dia, sudah habis.
Saat ditanya lagi jumlah paket bansos beras Tahun Anggaran 2020, Fachri masih bersikukuh tak ingin menyebut angkanya. Dia mengatakan akan melihat situasi terlebih dulu tanpa memaparkan lebih lanjut.
“Itu next, nanti kami coba kalau umpamanya saya masih daftar angkanya, tapi yang jelas Pasar Jaya sudah selesai keseluruhannya menyalurkan bantuan sosial untuk priode April-Desember,” jelas dia.
Sebelumnya, seorang warganet Twitter mengunggah penampakan tumpukan beras rusak di gudang Pulogadung, Jakarta Timur yang diduga berasal dari paket bansos milik Pasar Jaya. Warganet itu menuding telah terjadi praktik korupsi bansos DKI 2020.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari menyatakan masih menunggu hasil pendalaman soal penyaluran paket bansos tiga tahun lalu itu. Menurut dia, Dinsos memang pernah menggandeng Pasar Jaya.
“Intinya, memang kami pernah berkontrak dengan Perumda Pasar Jaya. Kontrak berakhir 31 Desember 2020. Kita tunggu, ya itu barang siapa,” ujar dia di Agro Eduwisata Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2023.
Dinsos DKI juga telah menjalankan pemeriksaan pada 2021 dan 2022 soal penyaluran bansos tersebut, bahkan laporan pertanggungjawaban sudah rampung dan diperiksa.
“Saya juga sudah pernah menjelaskannya di KPK. (Pengawasan penyaluran bansos), ya ada KPK, BPK, Inspektorat, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) 2021,” ucap dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.