Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga hari menjelang pelantikan Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin di MPR RI, bingkai dan foto bergambar presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 itu sudah mulai diperjualbelikan. Ini seperti yang ditemui di pedagang bingkai di Pasar Minggu dan Mampang Prapatan di Jakarta Selatan, Kamis 17 Oktober 2019.
"Alhamdulillah sudah terjual satu set," kata Roni Satrio, pedagang di Pasar Minggu.
Ia mengatakan sejak dua hari lalu sudah memesan lima set (sepasang) foto presiden dan wapres dari pedagang di wilayah Jakarta Kota, atau Pasar Asemka. Satu set bingkai foto presiden dan wapres tersebut dia bandrol dengan harga Rp120 ribu.
Menurut dia, harga bingkai foto presiden tersebut tergantung ukurannya. Saat ini Roni baru memesan ukuran foto 30x40 cm.
"Ada juga ukuran A3 plus yakni 35x45 cm harganya Rp250 ribu, ini ukuran standar kantor," katanya menerangkan.
Walau baru laku satu set, Roni berharap setelah pelantikan penjualan bingkai foto presiden dan wapres bisa meningkat seperti lima tahun lalu. Pembelian akan meningkat biasanya setelah pelantikan dilaksanakan. "Lima tahun lalu terjual 150 set, mudah-mudah tahun ini bisa sama," kata Roni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ema (27), karyawan toko Setya Jaya Frame di wilayah Mampang Prapatan, mengatakan pelantikan presiden jadi peluang pasar bagi penjual bingkai menerima permintaan atau pemesanan bingkai foto presiden dan wapres. "Biasanya setelah pelantikan ramai yang nyari dan pesan," kata Ema.
Di toko ini, bingkai foto yang dijual lebih tinggi. Ema berdalih, soal ukuran dan kualitas bingkainya. Harga bingkai foto presiden dan wapres ukuran luar 35x45 cm dibandrol seharga Rp250 ribu, sedangkan ukuran 40x60 cm seharga Rp500 ribu.
"Di sini (Mampang) harga termurah Rp250 ribu," kata Ema yang sama seperti Roni, baru berhasil menjual satu set bingkai foto presiden dan wapres baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara terpisah, Kementerian Sekretariat Negara juga menyampaikan telah menerbitkan foto resmi presiden dan wakil presiden periode 2019-2024. Ini seperti yang terungkap dalam suratnya kepada seluruh pimpinan lembaga negara, menteri, kepala daerah, perwakilan RI, dan lainnya agar segera mengunduh foto resmi tersebut di situsnya.
"Penggunaan foto resmi dimaksud agar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi surat bertanggal 15 Oktober 2019 tersebut.