Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 210 pembeli Apartemen 45 Antasari menuntut pengembalian uang pembelian sekitar Rp164 miliar. Mereka merasa dirugikan akibat pengembang tidak menyelesaikan pembangunan apartemen hingga saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut para korban, pihak pengembang PT Prospek Duta Sukses (PDS) menjanjikan apartemen yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari Nomor 45, Cilandak, Jakarta Selatan, akan rampung pada Oktober 2017. Namun hingga kini apartemen itu masih berupa basement lima lantai.
Potensi total kerugian yang ditanggung konsumen mencapai Rp591,9 miliar, yang berasal dari seluruh pembayaran yang sudah diberikan oleh 775 pembeli untuk 923 unit kepada PT PDS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ratusan pembeli apartemen yang menolak perjanjian damai dari PT PDS menemukan sejumlah kejanggalan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan Eko Aji Saputra. Eko, yang bukan pembeli apartemen, mengaku PT PDS memiliki utang dengan menyertakan Cheffry yang mengaku sebagai kreditur lain dalam permohonan tersebut.
“Pengembang Apartemen 45 Antasari tidak bisa menunjukkan bukti mampu menyelesaikan pembangunan. Sampai saat ini, PT PDS tidak bisa menunjukkan dokumen finansial seperti bank guarantee, uang suntikan modal, dan bukti lain yang bisa membuktikan kemampuan mereka dalam menyelesaikan proyek Apartemen 45 Intisari,” kata Benyamin Wijaya, salah satu pembeli yang mewakili paguyuban Apartemen 45 Antasari, kepada wartawan di Jakarta, 19 Januari 2022.
Selanjutnya proses PKPU PT PDS yang berakhir pailit menghasilkan perjanjian damai...
Lebih lanjut, pembeli lain bernama Tjahyono Firmansyah, mengatakan proses PKPU PT PDS yang berakhir pailit menghasilkan perjanjian damai yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Dalam Perjanjian Perdamaian, pembeli hanya diberi dua opsi, yakni melanjutkan pembayaran tetapi tak ada jaminan penyelesaian pembangunan. Atau menolak melanjutkan pembayaran, tetapi pengembang tidak akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan pembeli sebelum investor membeli saham PT. PDS dari pemegang saham sebelumnya,” kata Thahyono.
Tempo mengirim pesan kepada pihak PT PDS yang menjadi narahubung dengan pembeli. Namun pesan itu belum direspons.
Investor baru PT PDS, PT Indonesian Paradise Property Tbk (PT INPP), hanya membeli saham (secara langsung dan tidak langsung) PT PDS senilai Rp1 juta untuk seluruh 78.800 lembar saham yang telah dikeluarkan oleh PT PDS.
PT INPP menyatakan masih membutuhkan Rp400 miliar untuk melanjutkan tiga proyek properti di tahun 2022. Adapun nilai proyek Apartemen 45 Antasari diestimasikan senilai Rp 2-3 triliun.
Baca juga: Dinas Perumahan DKI Minta Apartemen Cervino Village Penuhi Syarat Pergub Rusun