Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pembangunan Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Minta Kontraktror Kembalikan Duit Sisa Rp 3,6 Miliar

Kontraktor pembangunan Masjid Al Barkah sudah diberi tambahan waktu untuk menuntaskan pembangunan masjid. Tapi tak kunjung selesai hingga saat ini.

16 Mei 2024 | 17.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kontraktor pembangunan Masjid Al Barkah Ahsan Hariri, menjelaskan penunjukan dirinya oleh pengurus masjid sebagai kontraktor. Bangunan masjid di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur itu didirikan dengan nilai kontrak Rp 9,75 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya, biasalah. Kenal-kenal karena relasi aja," kata Ahsan saat ditemui di rumahnya, Gang Jeruk, Kayu Tinggi, Cakung Timur, Jakarta Timur, Rabu, 15 Mei 2024. Dia mengatakan, awalnya dia mengenal Ketua Pengurus Masjid Ahmad Satiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, bahwa PT Sagara Bangun Sejahtera yang ditunjuk membangun masjid Al Barkah itu tanpa pelelangan. "Penunjukan langsung," tutur dia, saat ditanya proses memenangkan proyek masjid senilai miliaran rupiah itu. Kini pembangunan masjid bsrukuran tiga lantai itu mandek.

Awalnya, kata dia, ada seorang temannya yang mengerjakan Masji Ar-Rahman di Kayu Tinggi. Ahsan mengaku karena ada andilnya dalam pembangunan itu dia dipertemukan dengan proyek masjid tersebut. Masjid ini dibangun setelah ada proyek pelebaran jalan dari Bina Marga DKI Jakarta. Pelebaran jalan itu menabarak bangunan masjid. Saat itulah Bina Marga dan pengurus masjid bersepakat membangun masjid baru.

"Makanya saya bilang awal kenalnya baik. Mengapa tiba-tiba begini. Malah saya dikirim surat somasi," ujar dia. Ahsan disomasi setelah tak menyelesaikan pembangunan Al Barkah. Seharusnya setelah dibangun pada 4 Juli 2022, bangunan itu harus rampung pada 4 Juli 2023.

Namun hingga saat ini, bangunan itu baru berdiri sebuah gedung tiga lantai. Dia diberi waktu tambahan sejak Januari-21 April 2024 untuk merampungkan bangunan mangkrak ini. Tapi waktu empat bulan itu Ahsan gagal menyelesaikan proyeknya. Perjanjian dalam surat pernyataan perpanjangan waktu itu, Ahsan akan diseret ke jalur hukum, jika 21 April bangunan itu belum beres.

Adapun surat peringatan pengurus masjid ke Ahsan tertulis Rabu, 8 Mei 2024. Ahsan menunjukkan surat somasi itu kepada Tempo yang tersarung amplop warna cokelat. "Malah saya dapat surat somasi untuk mengembalikan uang," katanya. "Suratnya saja saya malas buka."

Berdasarkan surat somasi itu, tertulis bahwa Ahsan tidak menyelesaikan pembangunan Masjid Al Barkah. Sehingga dari total biaya kontrak Rp 9,75 miliar dia diminta mengembalikan duit sisa 3,6 miliar. Batas pengembalian itu 15 Mei 2024. "Sampai dengan somasi ini diterima, saudara tidak mengindahkan instruksi yang tertera di dalam surat somasi ini, maka saya akan menempuh langkah hukum," dikutip dari isi somasi yang ditandatangani Ahmad Satiri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus