Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pembatasan BBM Subsidi Pertalite Direncanakan 1 Oktober, Bagaimana Mekanismenya?

BBM subsidi akan dibatasi, yakni pembatasan Pertalite belum menemui keputusan final. Menteri ESDM Bahlil menyebut mekanismenya di Permen.

30 Agustus 2024 | 18.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana segera membatasi pembelian bahan bakar minyak alias BBM subsidi, yakni Pertalite. Hal itu direncanakan akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski sudah beredar kabar mengenai tanggal penerapannya, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa pembatasan Pertalite masih dalam proses sosialisasi. Dalam keterangannya setelah meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di RS Sardjito, Yogyakarta, Jokowi menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada rapat atau keputusan final mengenai pembatasan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Belum ada keputusan, belum ada rapat," ujar Jokowi.

Ia menambahkan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengatasi masalah polusi udara, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, serta untuk meningkatkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu pada Agustus 2023, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan bahwa pembatasan ini juga bertujuan untuk memenuhi standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan batas minimal oktan number untuk BBM yang dijual di Indonesia adalah 91.

“Karena aturan KLHK itu menyatakan oktan number yang boleh dijual di Indonesia itu minimal 91,” kata Nicke.

Mekanisme Pembatasan

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mekanisme pembatasan Pertalite akan diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM, sehingga bukan lagi berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang sedang direvisi.

Pembatasan ini direncanakan untuk dilaksanakan pada 1 Oktober 2024. Ia juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Nantinya, peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM," kata Bahlil di Jakarta pada 27 Agustus 2024, dilansir dari Antara.

Kategori Kendaraan dan Penerima BBM Subsidi

Menteri ESDM sebelumnya, Arifin Tasrif menjelaskan bahwa setelah revisi selesai, hanya kendaraan tertentu yang akan diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Kendaraan yang diutamakan meliputi angkutan umum dan kendaraan yang mengangkut bahan pangan atau bahan pokok.

“Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum,” kata Arifin di Komplek Kementerian ESDM, Jumat, 8 Maret 2024.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi oleh masyarakat yang mampu dan memastikan subsidi lebih tepat sasaran.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga siap melaksanakan pembatasan ini sesuai dengan kebijakan baru. Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan, "Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari regulator (pemerintah)."

Di sisi lain, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengurangi kuota penyaluran Pertalite untuk tahun 2024 sebagai langkah awal dalam pengendalian konsumsi.

Rencana pembatasan Pertalite ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah polusi udara dan menjaga efisiensi anggaran negara. Meskipun detail mekanisme masih dalam proses, langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang sesuai rencana.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | YOLANDA AGNE | ANANDA BINTANG PURWARAMDHONA
Pilihan editor: Jokowi Bakal Batasi BBM Subsidi Pertalite Sebab...

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus