Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan pengurusan paspor elektronik atau e-paspor bisa dilakukan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Saat ini ada 126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, yang sudah bisa melayani pengurusan paspor elektronik.
"Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kami genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Silmy Karim seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 6 April 2024.
Silmy menjelaskan perluasan jangkauan layanan e-paspor tersebut sekaligus merespons tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik.
Pada 2023, permohonan e-paspor meningkat sebesar 138 persen jika dibandingkan dengan 2022 menjadi 818.339 paspor. Untuk itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengimbangi animo masyarakat akan e-paspor dengan perluasan elektronik.
Dia menyebutkan paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.
Namun, lanjut dia, terdapat perbedaan yang terletak pada kepingan atau chip berisikan data biometrik pemegangnya, yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate), di mana saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.
Selain itu, Silmy menambahkan, warga negara Indonesia (WNI) dengan paspor elektronik yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa juga bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa.
Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir, menurutnya, berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara dengan preferensi persetujuan visa yang lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh, negara Jepang yang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan paspor elektronik.
"E-paspor ini memberikan confidence kepada WNI yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan berpengaruh terhadap visa yang
diajukan," tuturnya.
Ke depannya, dia melihat tren imigrasi internasional akan cenderung kepada penggunaan paspor elektronik, sehingga imigrasi Indonesia pun sudah bersiap ke arah tersebut, baik dari sisi sarana dan prasarana.
Maka dari itu, Silmy Karim berharap masyarakat pun juga akan bisa menyesuaikan dengan memilih paspor elektronik atau e-paspor sebagai tanda pengenal untuk bepergian ke luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Cara Buat e-Paspor Terbaru, Beserta Dengan Syaratnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini