Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pemerintah Diminta Pertegas Penggunaan GPS yang Dilarang

Jangan sampai polemik soal pelarangan penggunaan GPS bisa membingungkan masyarakat.

7 Februari 2019 | 18.34 WIB

Honda Advanced GPS. (Dok. HPM)
Perbesar
Honda Advanced GPS. (Dok. HPM)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Nur Yuwono menuturkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan penggunaan perangkat Global Positioning System atau GPS ponsel telah menjadi kekuatan hukum tetap yang harus dijalankan semua pihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Meski beleid itu menuai polemik, khususnya di kalangan pengemudi taksi online dan sebagaian masyarakat pengemudi, namun putusan itu sudah mengikat dan tak bisa diotak-atik lagi. “Dengan putusan sudah sampai MK, aturan soal penggunaan GPS itu mau tak mau mesti berjalan dulu,” ujar Nur Kamis 7 Februari 2019.

Baca: Penggunaan GPS Ponsel Tidak Akan Ditilang, Asalkan...

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hanya saja, Nur menuturkan, agar aturan itu berjalan sesuai tujuannya yakni keselamatan pengemudi, maka harus diperjelas kepada publik, penggunaan GPS seperti apa yang sebenarnya dilarang.

“Penggunaan GPS yang dilarang seperti apa, orang naik kendaraan lalu megang GPS, atau yang mobilnya sudah tertanam GPS juga dilarang. Karena banyak mobil saat ini yang sudah memiliki fitur GPS,” ujarnya.

Nur pun mempertanyakan, bagi mobil keluaran terkini yang sudah memuat fitur GPS apakah lantas perlu dihapus oleh pemilik kendaraan atau seperti apa. Termasuk juga mobil yang belum ada bawaan GPS kemudian diberi perangkat GPS, bagaimana posisi pemasangan yang diperbolehkan.

Baca: Polisi Razia Penggunaan GPS Ponsel Pekan Ini, Awas Kena Denda

Nur menuturkan, sejauh ini informasi yang diterima masyarakat soal ketentuan penggunaan GPS yang diperbolehkan hanya saat kendaraan sedang dalam kondisi berhenti. “Informasi yang sampai yang diperbolehkan kan pengemudi kendaraan harus minggir dulu saat perjalanan dan baru membuka fitur GPS, dalam konteks ini artinya GPS yang dilarang itu yang harus dipegang,” ujarnya.

Nur menuturkan, penggunaan fitur GPS pada pengemudi sepeda motor memang lebih rentan bahayanya. Karena posisi pengemudi sepeda motor dalam penggunaan fitur GPS itu pasti dengan cara memegang perangkat. “Yang bahaya itu dalam pemakaian GPS kan kalau tangan yang dipakai untuk mengemudi harus ikut gerak untuk menggunakan, sehingga konsentrasinya pasti terganggu,”

Nur menilai yang membahayakan dari penggunaan fitur GPS itu ketika sudah membuat pengemudi lengah karena konsentrasinya tersita demi melihat fitur itu. “Memang idealnya untuk penggunaan aplikasi GPS ada semacam co-pilot, jadi bukan pengemudi yang melihatnya langsung,” ujarnya.

Baca: GPS Ponsel Akan Dirazia, Ini Trik Pengemudi Ojek Online

Nur pun mendorong para pihak yang tak setuju dengan ketentuan pelarangan penggunaan GPS itu untuk mendesak pemerintah mempertegas poin-poin penggunaan yang dilarang dan diperbolehkan seperti apa.

“Apakah dalam ketentuan ini masih ada kemungkinan-kemungkinan lain yang tetap memperbolehkan penggunaan GPS itu, syaratnya apa saja jika diperbolehkan, itu diperjelas,” ujarnya.

 

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus