Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Pemkot Bogor Larang Pemasangan Atribut Kampanye di Sejumlah Titik, Parpol Dapat Jatah Iklan Videotron Gratis

Pemkot Bogor larang pemasangan atribut kampanye di sejumlah titik. Sebagai gantinya, partai politik diberi jatah pemasangan iklan gratis di videotron.

23 Oktober 2023 | 16.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kota Bogor menggratiskan biaya pemasangan iklan dan sosialisasi partai politik yang ditayangkan melalui videotron di sejumlah titik. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pemasangan iklan gratis itu hanya berlaku di titik yang dilarang untuk pemasangan bendera, baliho partai politik, dan spanduk calon anggota legislatif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Semua partai di Kota Bogor akan punya slot di videotron dan tidak dipungut biaya," kata dia di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Senin, 23 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menuturkan Pemkot Bogor berserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat telah menyepakati larangan pemasangan alat peraga kampanye, seperti baliho atau spanduk, milik partai dan calon legislatif di sejumlah titik. 

Larangan itu berlaku di kawasan jalan protokol, Kebun Raya Bogor atau jalur sistem satu arah (SSA), Jalan Sudirman, dan sebagian Jalan Raya Pajajaran. Menurut Bima, larangan tersebut tak berlaku di lokasi lain. 

Karena itulah, lanjut dia, Pemkot Bogor memfasilitasi partai untuk kampanye melalui videotron. "Kami fasilitasi semua videotron untuk partai politik, jadi bukan untuk caleg," ujar politikus PAN itu. 

Pemkot Bogor juga telah menentukan titik yang boleh dipakai untuk kampanye menjelang Pemilu 2024. Bima menuturkan ada 17 titik eksisting dan puluhan lainnya yang dikhususkan untuk kampanye. 

Dia tak mendetailkan lokasinya. Kebijakan ini diambil agar sosialisasi peserta Pemilu 2024 berjalan tertib di Kota Bogor. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Samsudin menegaskan, saat ini, caleg tidak boleh kampanye dengan membeberkan visi dan misi ataupun mengajak untuk memilih. 

Para calon wakil rakyat 2024 hanya diizinkan memasang alat peraga kampanye yang isinya foto, nama, nomor urut caleg, dan daerah pemilihan (Dapil). 

Samsudin menyebut kebijakan ini berlaku hingga masa kampanye tiba. KPU RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus