Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemprov DKI Larang Perayaan di Area Publik Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Pemprov DKI Jakarta melarang adanya perayaan dan kerumunan di tempat umum dan tempat wisata selama libur Natal dan tahun baru.

16 Desember 2021 | 19.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga berjalan menuju halte bus TransJakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 15 November 2021. Pemerintah akan terus memberlakukan kebijakan PPKM berdasarkan level selama pandemi Covid-19 masih ada. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melarang perayaan di area publik seperti taman umum dan tempat wisata umum selama libur Natal dan Tahun Baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur larangan tersebut dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1.

Larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau selama libur natal dan tahun baru.

Ketentuan lainnya yaitu penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.

Selama ini, sudah ada tiga tempat wisata di Jakarta yang menerapkan ganjil genap mulai Jumat-Minggu yakni di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Margasatwa Ragunan.

Selain itu, aktivitas di lokasi taman umum dihentikan pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Kemudian mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.

Pemprov DKI juga melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada libur Natal dan Tahun Baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus