Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melarang perayaan di area publik seperti taman umum dan tempat wisata umum selama libur Natal dan Tahun Baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur larangan tersebut dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1.
Larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau selama libur natal dan tahun baru.
Ketentuan lainnya yaitu penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.
Selama ini, sudah ada tiga tempat wisata di Jakarta yang menerapkan ganjil genap mulai Jumat-Minggu yakni di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Margasatwa Ragunan.
Selain itu, aktivitas di lokasi taman umum dihentikan pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
Kemudian mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.
Pemprov DKI juga melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada libur Natal dan Tahun Baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini