Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN 8 Jam Sehari, Istirahat Hanya 30 Menit

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru tentang jam kerja ASN selama masa transisi menuju endemi.

13 Januari 2023 | 08.44 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyapa para ASN setibanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Perbesar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyapa para ASN setibanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan baru tentang jam kerja ASN atau Aparatur Sipil Negara selama masa transisi menuju endemi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Uus Kuswanto menetapkan jam kerja ASN pada Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB. Waktu istirahat hanya 30 menit, mulai 12.00 hingga 12.30 WIB. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Memerintahkan para pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melaksanakan tugas di kantor," demikian bunyi Surat Edaran Nomor 1/SE/2023 itu.

Sementara itu, jam kerja ASN DKI pada Jumat ditetapkan pukul 08.00-16.30 WIB. Jam istirahat berlangsung 11.45-12.45 WIB. 

Uus meneken surat edaran tersebut pada 5 Januari 2023. Ketentuan ini sekaligus menggantikan SE Sekda Nomor 10 Tahun 2022.

Namun, penetapan jam kerja baru tidak berlaku bagi ASN DKI yang harus melayani masyarakat selama 24 jam. Bagi pegawai dengan kategori itu, pengaturan jam kerja diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja.

Pemberlakuan jam kerja tersebut untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1220 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan itu diumumkan pada Jumat, 30 Desember 2022. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus