Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aturan Jam Kerja Swasta di Indonesia Menurut Undang-undang

Pada umumnya, dalam demo May Day, kaum buruh menyuarakan aspirasi mereka terhadap upah, kerentanan posisi kaum buruh, hingga jam kerja.

2 Mei 2023 | 07.05 WIB

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kemarin, 1 Mei, buruh di seluruh dunia merayakan May Day, diisi dengan aksi solidaritas buruh dalam bentuk unjuk rasa tentang upah hingga waktu jam kerja. Selain itu kaum buruh dan karyawan swasta juga menyuarakan aspirasi terhadap kerentanan posisi mereka.

Di banyak belahan dunia, masih banyak kaum buruh yang menuntut untuk memiliki waktu kerja selama 8 jam satu hari. Lalu, bagaimana waktu jam kerja di Indonesia?

Aturan Jam Kerja di Indonesia

Di Indonesia, aturan tentang jam kerja sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbahrui dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, aturan tentang ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam PP nomor 35 Tahun 2021, waktu kerja diatur sebagai berikut:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

- 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu bagi yang bekerja selama 6 hari

- 8 jam dalam satu hari atau 40 jam dala satu minggu bagi yang bekerja selama 5 hari.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi semua sektor pekerjaan, ada beberapa sektor pekerjaan yang mendapat pengecualian, antara lain:

- Usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu.
- Sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu.
- Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
- Sektor agribisnis hortikultura.
- Sektor perikanan pada daerah operasi tertentu.

Di samping itu, menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 terdapat beberapa sektor pekerjaan yang dapat menerapkan jam kerja lebih dari jam kerja yang sudah daitur, yaitu:

- Pelayanan jasa kesehatan.
- Pelayanan jasa transportasi.
- Usaha pariwisata.
- Jasa pos dan telekomunikasi.
- Penyediaan tenaga listrik.
- Jaringan pelayanan air bersih (PAM).
- Penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.
- Usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.
- Media massa.
- Pekerjaan bidang pengamanan.
- Bidang lembaga konservasi.
- Beberapa pekerjaan yang memungkinkan akan mengganggu proses produksi jika dihentikan. 
- Pekerjaan yang dikhawatirkan akan mengalami kerusakan bahan dan pemeliharaan atau perbaikan alat produksi jika dihentikan.

Pilihan editor : 6 Tips Mengembalikan Semangat Kerja Usai Libur Panjang

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus