Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta dilaporkan telah menyusun rencana untuk memberlakukan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kini pemerintah masih membahas soal regulasinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kebijakan ERP ini sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun hingga kini, Raperda tersebut belum juga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo turut menanggapi rencana ini. Dirinya menyarankan agar pendapatan jalan berbayar dimanfaatkan untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas transportasi umum di Ibu Kota.
"Prinsipnya kami setuju dengan segala upaya penanganan kemacetan. ERP bisa menjadi solusi tapi kita harus pikirkan betul manfaatnya. Karenanya kami usulkan agar pendapatan dari ERP dialokasikan untuk peningkatan kualitas transportasi umum," kata dia, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pendapatan jalan berbayar atau ERP bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan LRT. Selain itu, tambah dia, bisa untuk menambah rute dan armada bus Transjakarta.
"Visinya (ERP) kan jadi disinsentif bagi pengguna kendaraan pribadi agar mereka berpikir dua kali untuk naik motor atau mobil karena harus keluar biaya lebih. Kami berharap mereka berpindah ke transportasi publik agar kemacetan berkurang. Maka kita harus benahi angkutan umum agar lebih nyaman dan terintegrasi," jelas dia.
"Jika akhirnya masyarakat tetap bawa kendaraan pribadi, titik macetnya hanya akan pindah ke jalan yang tidak berbayar. Maka tetapkan saja komitmen untuk kita pakai pendapatan dari ERP untuk bikin transportasi publik agar lebih bagus," ujar Anggara.
Sekedar informasi tambahan, Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan kebijakan jalan berbayar elektronik dengan tarif antara Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900 dalam sekali melintas.
Aturan jalan berbayar ini sengaja diberlakukan untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu. Nantinya ERP bakal diterapkan di 25 titik yang memenuhi kriteria.
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto