Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Denpasar - Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan terhadap warga negara asing (WNA) sepanjang 2024. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan, hasil operasi penertiban tahun ini melonjak lebih dari 100 persen dibanding tahun sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada peningkatan lebih dari 100 persen dalam penegakan hukum imigrasi di tahun 2024," kata Silmy saat ditemui di Pelabuhan Benoa dalam gelar apel pasukan operasi Jagrakarta pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Dalam Operasi Jagratara 1 dan 2 yang berlangsung tahun ini, lanjut Silmy, imigrasi tercatat mengawasi 2.283 warga negara asing (WNA) di 884 lokasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Silmy menjelaskan, dari jumlah tersebut, 155 WNA dikenai tindakan hukum, dengan pelanggaran terbanyak berupa overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga tindakan kriminal.
Selain itu, Silmy mengungkapkan pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap penggunaan visa investor. Sebab menurut dia, banyak pihak yang memanfaatkan visa tersebut untuk menghindari pembayaran izin tinggal tahunan (KITAS).
“Penggunaan visa investor ini sering disalahgunakan. Mereka hanya menanam modal sekitar Rp 1 miliar, bahkan ada yang jauh lebih rendah, sekitar Rp 250 juta—sebesar modal usaha kecil menengah (UKM),” ujarnya.
Silmy menegaskan, pemerintah memberikan waktu hingga Desember 2024 bagi para investor asing untuk menyesuaikan modal mereka menjadi minimal Rp 10 miliar. Kebijakan ini, lanjut Silmy, harapannya bisa menyaring investor yang benar-benar berkontribusi bagi Indonesia.
Dirjen Imigrasi itu mengklaim, aturan ini dapat mempertegas wisatawan, khususnya yang berada di Bali. Jangan sampai, masih banyak warga negara asing yang akhirnya tidak memiliki manfaat untuk masyarakat Indonesia."Kami tidak ingin ada warga asing yang tinggal di sini tanpa memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," ucap Silmy Karim.
Pilihan Editor: Gerakan Cuti Massal, Berapa Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia Saat Ini?