Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans, Herlambang Ponco, mengatakan kliennya hanya menggunakan platform OnlyFans dengan akses terbatas untuk membagikan foto dan vide syur miliknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia menyebut ada orang lain yang mencuri dan menyebarkan konten-konten Dea OnlyFans tersebut di Twitter dan Telegram sehingga lebih mudah diakses oleh publik. “Penyebaran yang masif tersebut menjadi kegaduhan di masyarakat hingga saat ini," kata Herlambang saat dihubungi, Rabu, 30 Maret 2022.
Menurut Herlambang, sejak kliennya muncul di Podcast Deddy Corbuzier masyarakat banyak yang penasaran dan mencari tahu tentangnya di Twitter dan Telegram. Hal ini dimanfaatkan oleh orang lain dengan menyebarkan konten dewasa Dea OnlyFans di berbagai sosial media
"Seperti kita ketahui bersama platform-platform tersebut diakui oleh pemerintah Indonesia dan sangat dimungkinkan untuk mengakses konten-konten asusila,” tuturnya.
Berbeda dengan Twitter dan Telegram, kata Herlambang, OnlyFans sangat menjaga hak cipta di setiap konten yang dibuat oleh penggunanya. Penyebaran yang masif dari tangan-tangan jahil netizen Indonesia, menurut dia, yang memunculkan kegaduhan.
"Konten yang sudah diunggah di OnlyFans, akan ada watermark dari OnlyFans, sehingga apabila konten tersebut diunggah lagi di platform lain maka pihak OnlyFans berupaya melakukan takedown terhadap konten tersebut. Akan tetapi penyebaran yang masif menjadikan semuanya tak terkontrol," papar Herlambang.
Meski begitu Herlambang memastikan jika Dea akan kooperatif dalam menjalani proses hukum dirinya.
Kuasa hukum Dea OnlyFans lainnya, Abdillah Syarifudin, berharap pemerintah hadir dan bisa menangani bebasnya peredaran konten asusila di platform yang sudah mendapat izin seperti Twitter dan Telegram. Ia tidak ingin hanya Dea yang ditersangkakan dalam kasus pornografi ini dan semua pihak menyalahkannya.
"Apabila pemerintah tidak segera hadir dalam menyikapi permasalahan tersebut, masyarakat akan menganggap platform-platform yang diakui Indonesia tersebut menjadi sebuah 'lokalisasi online' di Indonesia," kata Abdillah.
Polisi telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada Sabtu, 26 Maret 2022. Namun polisi tidak menahan wanita berusia 24 tahun itu lantaran bersikap kooperatif dan masih berstatus mahasiswi serta ingin menyelesaikan kuliah.
“Dia tidak ditahan. Yang bersangkutan sementara dikenakan wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Sabtu, 26 Maret 2022.
Dia mengatakan keputusan wajib lapor berdasarkan pertimbangan, termasuk permintaan dan jaminan dari keluarga Dea akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Zulpan mengatakan status Dea yang masih mahasiswi menjadi pertimbangan polisi. Kepada polisi Dea mengatakan ingin menyelesaikan kuliahnya sehingga aparat urung menahannya. “Ada permohonan dari keluarga. Selain itu, dia juga masih mahasiswi dan mau menyelesaikan kuliahnya,” tutur Zulpan.
Auliansyah mengatakan perempuan berusia 24 tahun itu ditetapkan tersangka setelah mendapat alat bukti dari tim patroli siber berupa materi foto dan video pornografi yang disebarkan oleh Dea sendiri. “Tim patroli siber kami mendapatkan konten-konten yang disebarkan oleh dia sendiri yang terkait dengan video porno dan foto syur,” katanya.
Auliansyah mengatakan Dea Onlyfans terancam hukuman 6 tahun penjara karena mendistribusikan dan membuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi. Ia disangka melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.