Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, menampik informasi adanya upaya komunikasi sejumlah pihak dengan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk membebaskan kasus kliennya dalam penanganan di KPK. “Waduh, saya tak pernah dengar. Saya tak tahu kebenarannya, yang pasti saya tak pernah dengar. Tak pernah bicara soal itu (selama menjadi kuasa hukum Hasbi Hasan),” katanya saat dihubungi Tempo via panggilan WhatsApp, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam laporan Majalah Tempo edisi pekan ini, 3 Maret 2024, ditengarai staf pranata Kamar Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Ahmad Sulaiman, berkomunikasi dengan Linda Susanti. Linda mengaku bertemu dengan Sulaiman di apartemen Linda pada 6 Mei 2023, dan menyatakan sanggup membantu Hasbi Hasan dan mengklaim mengenal baik Firli Bahuri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maqdir juga mengatakan tak mengetahui duduk perkaranya. “Enggak, saya tak tahu soal itu. Saya tahu Ahmad Sulaiman itu pegawai Mahkamah Agung, tapi apa yang dia lakukan saya gak tahu. Kami tak pernah membicarakan pengaturan-pengaturan itu, tak ada kami lakukan.”
Maqdir mengklaim pihaknya hanya mengikuti proses hukum, mulai dari praperadilan hingga di persidangan. Menurutnya, apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan aturan yang ada dan tak pernah berupaya menyelesaikan kasus di luar proses hukum.
“Linda itu cuma bawa-bawa nama pimpinan KPK saja untuk cari duit. Enggak, Pak Hasbi juga gak tahu (kenal dengan Linda). Saya khawatir itu cuma orang jual nama sajalah,” ujarnya.
Linda membantah tudingan sebagai perantara besel untuk pimpinan KPK. “Justru pelapor kasus itu punya masalah utang dengan saya,” kata Linda pada Jumat, 1 Maret 2024.
Dalam dokumen yang dibaca Tempo, Sulaiman yang biasa disapa Leman itu mengaku bertemu dengan Linda pada 6 Mei 2023. Saat itu Hasbi masih berstatus saksi suap perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang berujung pada hukuman penjara sejumlah hakim agung seperti Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh diputus bebas di tingkat kasasi. Tempo sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Firli Bahuri dan Ahmad Sulaiman, namun tak ada respons.
RIKY FERDIANTO | MAJALAH TEMPO