Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Panggil Windy Idol dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan

Selain Windy Idol, KPK juga akan memeriksa Rinaldo Septiariando.

24 April 2025 | 14.05 WIB

Penyanyi Windy Yunita Ghemary duduk di ruang tunggu sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol kembali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA /Bayu Pratama S
Perbesar
Penyanyi Windy Yunita Ghemary duduk di ruang tunggu sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol kembali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA /Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Windy Yunita Bestari Usman atau yang dikenal sebagai Windy Idol pada Kamis, 24 April 2025. Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menyeret mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Hari ini Kamis, 24 April, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung)," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Windy Idol, KPK juga akan memeriksa Rinaldo Septiariando.

KPK sudah menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus ini pada Januari 2024. Hasbi Hasan mengaku mengenal Windy Idol sejak lama. “Sudah lama, dari 2016. Saya kenal sama banyak orang. Ya, konsultasi terkait banyak hal, termasuk kuliah,” kata Hasbi Hasan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024.

Bahkan, tangkapan layar percakapan mesra di antara keduanya melalui aplikasi perpesanan singkat WhatsApp pun ditunjukkan di sidang. “Ini Pak Reza (yang chat): ‘Oke cayang, waktumu istirahat, aku enggak bisa bobo, Buya Liman tidurnya ngorok’,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan pesan Hasbi. Selain terungkap chat mesra, Windy diduga juga menerima tas mewah dari Hasbi Hasan.

Sementara itu, Hasbi Hasan sedang menjalani masa hukumannya untuk perkara suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Intidana. Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Hasbi enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Hasbi terbukti menerima suap Rp 3 miliar.

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus