Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Windy Yunita Bestari Usman atau yang dikenal sebagai Windy Idol pada Kamis, 24 April 2025. Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menyeret mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Hari ini Kamis, 24 April, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung)," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tessa mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Windy Idol, KPK juga akan memeriksa Rinaldo Septiariando.
KPK sudah menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus ini pada Januari 2024. Hasbi Hasan mengaku mengenal Windy Idol sejak lama. “Sudah lama, dari 2016. Saya kenal sama banyak orang. Ya, konsultasi terkait banyak hal, termasuk kuliah,” kata Hasbi Hasan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024.
Bahkan, tangkapan layar percakapan mesra di antara keduanya melalui aplikasi perpesanan singkat WhatsApp pun ditunjukkan di sidang. “Ini Pak Reza (yang chat): ‘Oke cayang, waktumu istirahat, aku enggak bisa bobo, Buya Liman tidurnya ngorok’,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan pesan Hasbi. Selain terungkap chat mesra, Windy diduga juga menerima tas mewah dari Hasbi Hasan.
Sementara itu, Hasbi Hasan sedang menjalani masa hukumannya untuk perkara suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Intidana. Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Hasbi enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Hasbi terbukti menerima suap Rp 3 miliar.
Pilihan Editor: Siapa Anggota Geng Riau yang Menguasai Pengadilan Jakarta