Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Pengacara Sebut Aset Harvey Moeis Atas Nama Sandra Dewi Hanya Mini Cooper

Pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya menguasai banyak aset milik Harvey Moeis.

14 Juli 2024 | 11.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya menguasai banyak aset milik Harvey Moeis. Sandra Dewi hanya diberi uang bulanan dari suaminya, Harvey Moeis, yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi PT Timah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 "Sebagai kewajiban nafkah lahir suami kepada istri," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 12 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harris menuturkan dari seluruh aset milik Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung hanya ada satu yang menggunakan nama Sandra Dewi, yakni Mini Cooper S Countryman F6O. Mobil ini disita pada di 1 April 2024.

"Kalau tidak salah, ya, yang atas nama Ibu Sandra itu mobil yang Mini Cooper,” ucap dia.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kejaksaan juga telah memeriksa Sandra Dewi dalam kasus ini.

Terbaru penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta milik Harvey Moeis.

"Beberapa waktu yang lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Ia mengatakan aset yang disita tersebut terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat serta empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. "Satu bidang di Jakarta Barat itu merupakan tanah dan bangunan seluas 161 meter persegi," kata dia.

Sedangkan dari empat bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, tiga di antaranya berada di kawasan Kebayoran Baru dengan total luas sebesar 366 meter persegi.

Adapun satu bidang tanah dan bangunan lainnya terletak di Senayan Residence, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 483 meter persegi.

Ia mengatakan penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik untuk pembuktian di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Harvey Moeis.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus