Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Syarat Kedaluwarsa pun Binasa

Audit BPK menemukan jutaan alat tes antigen Covid-19 hasil pengadaan Kementerian Kesehatan tak memenuhi spesifikasi masa kedaluwarsa. Seluruhnya dipasok oleh perusahaan yang sama.

27 Mei 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dokter mengambil spesimen lewat swab test antigen di stasiun bus antar kota di Bandung, Jawa Barat, 2020. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Hasil pengadaan alat tes antigen Covid-19 menerabas syarat kedaluwarsa.

  • Jutaan unit alat tes antigen bermasalah dipasok perusahaan yang sama.

  • Kelompok masyarakat sipil mendesak penyelidikan terhadap indikasi korupsi.

JAKARTA – Pengadaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) di Kementerian Kesehatan pada 2021 tak hanya bermasalah karena diduga boros anggaran. Pengadaan secara bertahap ini juga dinilai janggal lantaran sebagian alat tes cepat Covid-19 itu diborong meski tak memenuhi spesifikasi dari aspek masa kedaluwarsa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kepatuhan pengadaan barang dan jasa pada Kementerian Kesehatan 2020-2021 mencatat sedikitnya 4,4 juta unit RDT-Ag memiliki masa kedaluwarsa kurang dari yang dipersyaratkan, minimal sembilan bulan sejak diterima. Total nilai barang hasil pengadaan bermasalah ini mencapai Rp 363,5 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa, irit bicara ketika ditanya soal temuan audit BPK tersebut. “Nanti hasil final akan disampaikan pada pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat,” kata Kunta saat dimintai konfirmasi Tempo, Kamis, 26 Mei 2022.

Temuan RDT-Ag yang tak sesuai dengan spesifikasi ini bermula pada 2 Juni 2021, ketika kontrak pengadaan tahap I oleh Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan diteken. PT SUS, penyedia barang yang mengantongi kontrak tersebut, berkomitmen menyediakan 2,8 juta unit RDT-Ag. Sebulan kemudian, tepatnya 29 Juli 2021, perusahaan yang sama kembali mendapatkan kontrak pengadaan tahap III sebanyak 1,98 unit RDT-Ag.

Sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK), pengadaan tahap I, II, dan III mensyaratkan spesifikasi barang paket RDT-Ag meliputi test cassette, tube ekstraksi, cairan ekstraksi, dan swab steril nasofaring. Masa kedaluwarsanya tak boleh kurang dari sembilan bulan sejak barang diterima di lokasi. Alat tes ini kelak didistribusikan ke dinas kesehatan seantero negeri.

Belakangan, auditor menemukan 2,4 juta dari 2,8 juta unit RDT-Ag merek Panbio yang dipasok PT SUS pada pengadaan tahap I memiliki masa kedaluwarsa kurang dari sembilan bulan. Pada pengadaan tahap III, seluruh unit RDT-Ag dari PT SUS juga tak memenuhi syarat minimal masa berlaku. Semua alat tes dengan masa kedaluwarsa tidak sesuai dengan spesifikasi ini dibayar senilai Rp 363,5 miliar—dari total nilai kontrak Rp 399,5 miliar yang dikempit PT SUS.

Laporan BPK mencatat pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tersebut semula sempat meminta penyedia mengganti barang sesuai dengan spesifikasi dalam KAK dan kontrak. PT SUS kemudian menyampaikan surat yang berisi kesanggupan memberikan jaminan penggantian barang dengan masa kedaluwarsa lebih panjang apabila stok di lapangan sudah habis masa berlaku.

Kepada auditor, PPK menyatakan tidak memiliki data jumlah stok RDT-Ag yang telah didistribusikan. Koordinator Substansi Penyakit Infeksi Emerging baru mengirim nota dinas kepada Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan perihal laporan sisa stok RDT-Ag merek Panbio pada 14 Januari 2022. Laporan itu menunjukkan, setidaknya hingga laporan itu dibuat, masih ada 897,6 ribu unit RDT-Ag merek Panbio di 20 provinsi. Sebanyak 14 provinsi belum melaporkan sisa RDT-Ag merek tersebut.

Pelaksana tugas Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Endang Budi, belum bisa menanggapi temuan BPK. "Kami belum menerima dokumennya, jadi belum bisa kasih komentar,” kata dia, kemarin.

Pemerhati penanganan Covid-19 dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati, menilai, secara umum, temuan BPK menggambarkan kinerja pemerintah yang gegabah sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Menurut dia, pemerintah harus membuat laporan tentang penanganan pandemi secara keseluruhan. “Ini menjadi serius karena menyangkut sektor kesehatan,” kata dia.

Yang menjadi pertanyaan, kata Asfinawati, adalah ada-tidaknya unsur tindak pidana korupsi pada pengadaan bermasalah dalam penanganan Covid-19 ini. Laporan BPK menyebutkan penyedia bersedia mengganti jika ada RDT-Ag yang sudah habis masa kedaluwarsanya sebelum dipakai. “Tapi ini belum tentu menghapus kesalahan pengadaan,” kata Asfinawati. “Kesalahan yang bersifat korupsi harus diselidiki.”

Menurut dia, masalah pada belanja tes cepat Covid-19 ini amat janggal lantaran kontrak pengadaan dilakukan pada 2021, lebih setahun sejak pemerintah menggulirkan program penanganan pandemi. Semestinya, pemerintah tak lagi gegabah dalam melakukan pengadaan. "Masak pola, sistem, koordinasi belum kebangun di 2021," ujar Asfinawati. 

Direktur Kebijakan Center for Indonesia's Strategic Development Initiative (CISDI), Olivia Herlinda, menduga kesalahan dalam pengadaan ini sudah beberapa kali terjadi. Menurut dia, proses penilaian teknologi kesehatan dari ahli yang dijadikan rujukan rekomendasi spesifikasi alat kesehatan juga tidak terlalu jelas. “Proyeksi pengadaan mungkin tidak berdasarkan bukti dan modelling untuk memastikan perkiraan stok, meskipun ada faktor kuat dari ketidakpastian pandemi itu sendiri,” kata dia.

Selain itu, Olivia menuturkan permasalahan koordinasi lintas kementerian berperan dalam pengadaan RDT-Ag. "Perubahan ketentuan dan kewajiban tes antigen hingga kebijakan untuk berfokus pada vaksinasi dibanding tes dan pelacakan juga berpengaruh," ujarnya.

IMAM HAMDI | MAYA AYU PUSPITASARI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus