Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang-Dari 278 laporan yang masuk ke posko pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, 40 persen pelapor mengadukan THR tidak dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
"Ini salah satu aduan yang masuk ke Posko THR," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat menyambut kedatangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ke Posko Pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Selasa, 11 Mei 2021.
Aduan lainnya menyebutkan 27 persen THR belum dibayarkan, 2 persen THR yang akan dibayarkan tapi melebihi batas waktu, ada juga aduan sudah dibayarkan THR tapi tidak sesuai dengan aturan sebanyak 18 persen.
Menteri Ida meminta agar perusahaan yang belum membayarkan THR nya untuk segera melakukan pembayaran sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran atau SE Menaker Nomor Tahun 2021 soal THR yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia.
"Hari ini sudah H-2 Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, saya berharap besok datanya bisa berubah," ujarnya.
Ida hanya sekitar 20 menit berkunjung dan sambil berdialog dengan serikat pekerja dan Bupati Tangerang. Setelah itu dia meninggalkan lokasi tanpa mengucapkan sepatah katapun kepada awak media yang telah menunggunya.
Menurut Zaki, pada 2 hari lagi menjelang Lebaran masih akan ada perusahaan yang hendak membayarkan THR. "Tapi angka pastinya belum tahu."
Zaki mengatakan kondisi sulit dunia usaha saat ini yang menjadi penyebab terkendalanya pemberian THR. "Tapi kita tidak juga mengabaikan hak pekerja, dengan posko ini, kita pun turut memberikan solusi, agar bisa berikan ruang juga bagi industri untuk pertahankan neraca perusahaannya."
Dalam waktu 13 hari atau sejak tanggal 28 April 2021 sampai 11 Mei 2021, tercatat ada 278 laporan konsultasi dan pengaduan pembayaran THR. Jumlah tersebut terbagi atas 166 konsultasi THR dan 99 pengaduan THR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan Posko THR 2021 ini diantaranya adalah Jasa keuangan (BPR), Jasa Disign, Properti , Retail, Jasa Ttranfortasi Udara, industri makanan dan minuman, Yayasan Pendidikan , industry alas kaki, industri plastik, industri manufaktur, dan lain-lain.
Beberapa permasalahan THR yang diadukan antara lain, perusahaan tidak mampu membayar THR karena terdampak Covid 19, pembayaran THR dicicil, pembayaran THR ditunda dan THR dibayar tidak penuh baik dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan serta dibayar tidak dalam bentuk uang, dan masih ada THR 2020 yang belum dibayarkan.
"182 laporan atau sekitar 66 persen permasalahan terkait konsultasi dan pengaduan THR sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga : Cegah Kerumunan Malam Idul Fitri, Satpol PP Larang Pedagang Berjualan di BKT