Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengamat Sarankan Anies Baswedan Larang Kembali Becak di Jakarta

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang kembali becak beroperasi di Ibu Kota.

9 Oktober 2018 | 17.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengamati becak listrik yang diberikan Politikus PAN Hanafi Rais di halaman Balai Kota Jakarta, 11 Maret 2018. Sekali pengisian daya, becak listrik yang dimodifikasi oleh Winawan, lulusan STM Nasional di Yogyakarta ini mampu menempuh jarak hingga 40 kilometer dengan kecepatan maksimal 25 km/jam. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang kembali becak beroperasi di Ibu Kota. Sebab, keberadaan becak yang beroperasi saat ini juga sulit bersaing mencari penumpang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apalagi larangan becak beroperasi sudah dilakukan sejak pemerintahan sebelum Anies Baswedan menjabat sebagai orang nomor satu di Jakarta.
Baca : Lama Dilarang, Eh, Anies Baswedan Buka Lagi Rute Becak

"Becak sulit bersaing, terutama dengan ojek online," Nirwono saat dihubungi, 9 Oktober 2018. Saat ini tercatat ada 1.685 becak yang resmi terdaftar di Jakarta. Jumlah tersebut tersebar di 16 titik di kota ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia juga memprediksi jika dipaksakan beroperasi penarik becak bakal mengalami banyak kendala. Kendala yang dihadapi seperti cuaca yang panas, polusi dan pekerjaan yang tidak manusiawi bagi pengemudinya. "Pengemudinya juga sudah tua-tua," ujarnya.

Menurut Nirwono, keberadaan becak di Jakarta hingga kini juga masih dilarang untuk beroperasi. Larangan tersebut tertuang di dalam peraturan daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Ilustrasi becak.

"Perda tersebut belum direvisi sampai sekarang. Artinya masih berlaku larangan (becak) tersebut," kata dia. "(Legalisasi) becak melanggar hukum yang ada."
Simak juga :
Ketua DPRD Tolak Becak Boleh di DKI: Buat Apa Ada LRT dan MRT?

Sebagai pemimpin, kata Nirwono, semestinya gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan contoh kepada masyarakat untuk mematuhi aturan. Dengan dilegalkannya becak di Jakarta, dia berujar, gubernur telah untuk melanggar aturan. "Bahkan, secara umum."

Selain itu, hingga saat ini becak juga tidak masuk transportasi yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Transportasi. "DPRD harusnya juga menegur keras tindakan gubernur (Anies Baswedan) tersebut," ujar dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus