Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pengemudi Ojek Online Tewas Tertimpa Pohon Saat Hujan Deras di Jakarta

Seorang pengemudi ojek online tewas tertimpa pohon tumbang saat tengah mengantar penumpang pada Selasa sore kemarin.

19 Agustus 2020 | 13.05 WIB

Ilustrasi pohon tumbang. michiganautolaw.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi pohon tumbang. michiganautolaw.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Nasib nahas menimpa seorang pengemudi ojek online, Zul Fikri, 21, yang tewas tertimpa pohon tumbang, Selasa sore. Peristiwa pohon tumbang menimpa pengendara motor itu terjadi di Jalan Pos Pengumben, saat hujan lebat melanda Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2020.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pemotor B 6231 VRU tertimpa pohon tumbang di Jalan Pos Pengumben, Jakarta Barat, Selasa, 18 Agustus sekira pukul 15.15," bunyi keterangan polisi dalam akun Instagram resmi mereka, @PoldaMetro, Rabu, 19 Agustus 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum tewas tertimpa pohon, Zul saat itu tengah mengantarkan seorang penumpang. Di waktu yang sama hujan lebat bercampur angin kencang melanda Jakarta. 

Setibanya di Jalan Pos Pengumben, sebuah pohon tumbang karena tertiup angin dan menimpa Zul yang sedang melintas. Ia tewas seketika dalam kejadian itu. Sang penumpang selamat dari insiden itu. 

Baca: Petugas PPSU Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Cilangkap

Usai kejadian, jenazah Zul sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Setelah sempat diperiksa, jenazah kemudian dipulangkan ke keluarga di Jalan Buntu, Larangan Indah, Tangerang, pada malam hari. 

Proses pemulangan jenazah dari RSCM itu dikawal oleh ratusan driver ojek online sebagai bentuk solidaritas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus