Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengguna Kartu Prabayar Wajib Daftar

14 November 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

APRIL tahun depan pemerintah akan mendata semua pengguna telepon genggam yang menggunakan kartu prabayar. Sebagai dasar hukum, Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil telah mengeluarkan surat keputusan menteri, 28 Oktober lalu.

Juru bicara Presiden, Andi Mallarangeng, mengatakan Presiden resah dengan maraknya pesan singkat yang isinya bernada menghasut atau penipuan. Presiden dan istrinya pernah menjadi korban SMS iseng itu.

Menurut Andi, masalah itu sulit dipecahkan karena pemilik kartu prabayar tak perlu mendaftarkan diri sebagaimana kartu pascabayar. Presiden, katanya, pernah memerintahkan Badan Intelijen Negara dan kepolisian mengusut berbagai kasus meresahkan yang timbul akibat pesan singkat.

Andi mengatakan pemerintah akan menetapkan batas waktu bagi para pengguna prabayar untuk mendaftarkan diri. ”Bila batas waktu terlampaui dan belum juga terdaftar, nomornomor tersebut akan dinonaktifkan,” katanya, pekan lalu.

Presiden Tolak Grasi Tibo Cs

Putus sudah harapan tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso. Pekan lalu Presiden menolak grasi mereka. Ketiganya adalah Fabianus Tibo, 60 tahun, Dominggus Da Silva, 42 tahun, dan Marinus Riwu, 48 tahun. Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden tak menemukan cukup alasan untuk memberikan grasi kepada ketiganya.

Ketiga terpidana telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Palu pada 2001 lalu. Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menguatkan putusan tersebut sebulan kemudian. Mahkamah Agung menolak kasasi para terpidana pada 11 Oktober 2001. Mahkamah Agung kembali menolak pengajuan kembali kasus tersebut pada 31 Maret 2004.

Pada September 2005, tim pengacara mereka yang dipimpin Johnson Panjaitan mengajukan grasi kepada Presiden. Johnson, kepada Deddy Sinaga dari Tempo, akhir pekan lalu menilai keputusan itu dapat memperburuk situasi di Poso. Menurut dia, keputusan itu tak adil karena kelompok Islam di Poso juga pernah meminta Presiden mempertimbangkan kembali vonis mati itu.

Johnson mengatakan pihaknya tengah berusaha mencari novum alias bukti baru untuk mengajukan peninjauan kembali yang kedua.

Sedangkan Fabianus dan kawan-kawan, kata Johnson, merespons keputusan itu dengan marah seraya mengancam akan melakukan ”sesuatu”. Johnson enggan menduga apa yang bakal dilakukan kliennya itu.

Di Somalia, 14 WNI Disandera

Hingga pekan lalu, 14 pelaut Indonesia, anak buah kapal ikan berbendera Taiwan, masih disandera kelompok bersenjata di Pulau Kismayu, Somalia. Disekap sejak Agustus lalu, bersama mereka juga jadi korban 44 awak kapal lain berbendera Republik Rakyat Cina, Vietnam, dan Filipina.

Menurut Yuri Thamrin, juru bicara Departemen Luar Negeri, September lalu lima negara yang warga negaranya disandera mengupayakan pembebasan. ”Perusahaan Taiwan pemilik kapal telah sanggup membayar tebusan,” kata Yuri.

Selain membayar tebusan, kata Yuri, pemilik kapal juga telah menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh di Kenya dan para tokoh kriminal di Somalia. Meskipun mereka menyanggupi membebaskan sandera, pembebasan masih belum bisa dilakukan.

Departemen Luar Negeri kesulitan mengetahui identitas pelaut Indonesia karena, ketika bekerja di kapal tersebut, mereka masuk melalui Malaysia. Para pelaut ini disandera ketika kapal yang mereka tumpangi melintasi perairan Somalia. Area itu berbahaya karena sedang dilanda perang saudara. Para sandera sebenarnya sudah berusaha membayar pungutan kepada ”penguasa” wilayah itu, namun tetap saja disekap.

Pabrik Ekstasi Ditemukan di Banten

POLISI berhasil menggerebek sebuah pabrik ekstasi dan sabu-sabu besar di Jalan Cikande Raya kilometer 22, Cikande Citeras, Rangkasbitung, Banten, Jumat pekan lalu. Pabrik seluas 4.000 meter persegi itu berdiri di atas lahan tiga hektare.

Menurut juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Sunarko, kapasitas produksi pabrik itu diperkirakan lebih besar dari pabrik ekstasi milik Am Kim Sui di Tangerang, yang pernah digerebek polisi sebelumnya. Diperkirakan, pabrik ekstasi di Banten itu terbesar ketiga di dunia. Pabrik itu mampu membuat 200 ribu tablet ekstasi dalam satu bulan. ”Nilainya sekitar Rp 200 miliar,” kata Sunarko.

Dalam penggerebekan ini ditahan belasan tersangka. Mereka di antaranya adalah Beni Sudrajat (koordinator produksi), Hendra Rahardja (produksi), Asep (produksi), Dani (keamanan), Mamat Suhar (keamanan), Totok Kusriyadi (kebersihan), Vergi Atlovi (teknisi asal Prancis), dan Nicolaus Garnis (ahli kimia asal Belanda), serta empat warga Cina.

Menurut Sunarko, pabrik tersebut beroperasi sejak 31 Mei lalu dengan mendatangkan bahan baku katemin dari Cina dan Hong Kong. Katemin adalah sejenis obat bius yang harga per miligramnya berkisar Rp 1 juta-1,5 juta. Obat terlarang jenis ini tergolong baru di Indonesia. ”Kapolri telah meminta Departemen Kesehatan mengatur pengawasan penggunaan katemin,” kata Sunarko. Di Indonesia, belum ada aturan untuk mengawasi penggunaan katemin.

Dipanggil Jaksa Agung, Probosutedjo Mangkir

KEJAKSAAN Agung telah mengirimkan surat undangan kedua kepada Probosutedjo, adik mantan presiden Soeharto. Pemanggilan itu berkaitan dengan pernyataan Probosutedjo beberapa waktu lalu yang mengaku memberi uang miliaran rupiah kepada sejumlah aparat Mahkamah Agung. ”Suratnya sudah dikirim ke pengacaranya. Dia mengatakan akan datang pekan ini,” kata juru bicara Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan, Jumat pekan lalu.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko, menilai Kejaksaan Agung tidak proaktif dalam pengusutan kasus ini. Sementara itu, Soekotjo Soeparto, anggota Komisi Yudisial, menyatakan pihaknya akan segera menyelesaikan pemeriksaan hakim kasus Probosutedjo baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi dengan target selesai November ini.

Hakim tingkat pertama perkara Probosutedjo adalah M. Saleh, Pramodana Kumara K. Atmadja, dan Andi Samsan Nganro. Sedangkan hakim tingkat banding adalah Samang Hamidi, R.R. Sri Sumartinah, dan Suparno. Sedangkan majelis hakim kasasi kasus Probosutedjo yang lama adalah Bagir Manan, Usman Karim, dan Parman Soeparman.

Probosutedjo Juli lalu melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dirinya telah diperas dalam penyelesaian kasus dana reboisasi senilai Rp 100,90 miliar. Sejak kasus tersebut mencuat, Ketua MA Bagir Manan telah mengganti tiga hakim agung yang menangani perkara tersebut dengan lima hakim agung baru. ”Saya jamin tidak ada balas dendam,” katanya.

Pemerintah dan GAM Silaturahmi

Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pekan lalu bertemu di komplek kantor Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Pertemuan ini merupakan silaturahmi pertama antara pemerintah dan GAM sepanjang konflik berkecamuk di Aceh 30 tahun terakhir. Delegasi pemerintah Indonesia dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla. Bersama Kalla juga hadir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin, Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil, Menteri Pendidikan Bambang Sudibyo, dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.

Delegasi Gerakan Aceh Merdeka dipimpin juru bicara Bakhtiar Abdullah, Muhammad Usman Lampoh Awe, Zakaria Saman, Kamaruddin Abubakar, Sofyan Dawood, Ridwan Abubakar, Irwandi Yusuf, Kamaruzzaman, Ilyas M. Abed, Nasrudin Ahmad, Amni Ahmad Marzuki, Munawarliza, Jamaica, dan Ridwansyah Ibrahim. Pertemuan itu dimaksudkan untuk memperkuat proses perdamaian Aceh di samping silaturahmi Idul Fitri.

Sebelum pertemuan, Menteri Sofyan Djalil mengatakan pertemuan itu dilakukan terkait dengan seretnya penyerahan nama tentara GAM. Jakarta menilai nama-nama itu amat penting dalam proses reintegrasi karena pembagian lahan kepada bekas prajurit GAM. ”Kalau tak punya namanya, mau diserahkan untuk siapa?” kata Sofyan kepada Yuswardi Suud dari Tempo.

Bakhtiar Abdullah dari GAM mengatakan pihaknya telah memutuskan tak akan menyerahkan daftar nama itu karena dirasa tak perlu. Ada dugaan GAM khawatir atas keselamatan anggota GAM yang daftar namanya diserahkan kepada RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus