Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penipuan lewat BPR

5 Mei 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RATUSAN nasabah Bank Perkreditan Rakyat Harta Guna (BHG), Malang, Jawa Timur, cuma bisa menangis. Alih-alih beroleh laba dari deposito yang mereka simpan, duit mereka malah lenyap. Kerugian mereka cukup besar. Waluyo Trisno, misalnya, kehilangan Rp 8,6 miliar, Yohannes Halim Rp 6,6 miliar, dan Yenny Yuniawati Tanoko Rp 2,6 miliar. Total jenderal, dari ratusan nasabah lain, diperkirakan duit Rp 90 miliar lenyap. Semua itu karena ternyata uang mereka diparkir Koesnodewo Thedjo Isworo alias Suwondo, pemegang saham sekaligus Presiden Komisaris BHG, ke rekening pribadinya. Atas ulahnya ini Suwondo dijerat polisi dengan pasal berlapis, yakni penggelapan dan penipuan. Selain itu, ia juga disangka melanggar UU Perbankan dan melakukan korupsi. Irfan Budiman, Seno Joko Suyono, Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus