Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penjelasan Kemenag atas Pernyataan Menteri Agama Soal Azan dan Gonggongan Anjing

Kementerian Agama menjelaskan Menag Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing,

24 Februari 2022 | 12.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menegaskan Menteri Agama atau Menag Yaqut Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Thobin Al Asyar, mengatakan pemberitaan Menag yang membandingkan dua hal tersebut sangat tidak tepat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tetapi Menag mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan tertulis, 24 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Thobib mengatakan Menag Yaqut menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala saat ditanya jurnalis dalam kunjungan di Pekanbaru pada Rabu, 23 Februari 2022.

“Dalam penjelasan itu Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata ‘misal’. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” katanya.

Thobib mengatakan Menag hanya mencontohkan suara yang terlalu keras secara bersamaan sehingga menimbulkan kebisingan. “Jadi adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat Muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain,” jelasnya.

Menag Yaqut juga tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara saat azan karena itu memang bagian dari syiar agama Islam.

“Edaran yang Menag terbitkan hanya mengaturnya, antara lain soal volume suara agar maksimal 100 db (desibel). Selain itu, edaran juga mengatur waktu yang disesuaikan setiap sebelum azan. Pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” papar Thobib.

Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal azan itu akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia pada hari ini, Kamis, 24 Februari 2022. Roy menuding penyataan Menag itu adalah penistaan agama.

Baca juga: Roy Suryo Laporkan Menag ke Polisi soal Suara dari Masjid dan Gonggongan Anjing

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus