Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indeks Kerukunan Umat Beragama (Indeks KUB) pada 2024 tercatat sebesar 76,47. Indeks ini naik 0,45 point dibandingan dengan 2023. Badan Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Kementerian Agama secara rutin melakukan survei Indeks KUB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Basuki mengatakan dalam tiga tahun terakhir, Indeks KUB di Indonesia menunjukkan tren positif. Indeks KUB 2022 sebesar, 73,09. Sementara dua tahun berikutnya, indeks KUB sebesar 76,02 pada 2023, dan 76,47 pada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tren kenaikan Indeks KUB tersebut, kata dia, menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik.
"Salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan ini adalah berbagai upaya Kementerian Agama dalam menyosialisasikan dan menginternalisasikan penguatan moderasi beragama melalui berbagai program dan kegiatan,” ujar Saiful saat memberikan sambutan pada Peluncuran Sekretariat Bersama dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB) di Jakarta dikutip dari rilis, Jumat 4 Oktober 2024.
Menurut Saiful, meski indeks menunjukan tren positif, namun tantangan dalam menjaga kerukunan beragama masih ada. “Beberapa kasus intoleransi dan sikap umat beragama yang belum menunjukkan sikap moderat masih terjadi di berbagai wilayah,” kata Saiful.
Sejalan dengan itu, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Moderasi Beragama yang mengamanatkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber). Pembentukan Sekber ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa program penguatan moderasi beragama mencakup beberapa lingkup, di antaranya penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat bagi aparatur negara, perlindungan hak beragama dalam program dan layanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga.
“Ada juga pengelolaan rumah ibadah yang berperspektif moderasi beragama, serta pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya juga untuk memperkuat toleransi,” kata Saiful.