Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Keterangan Covid-19, Ini Kata KCI

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) meminta pemeriksaan surat keterangan yang diwajibkan bagi penumpang KRL dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

12 Mei 2020 | 09.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penumpang bersiap menaiki KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Selasa, 28 April 2020. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa PSBB selama 14 hari untuk daerah Depok, Bogor, dan Bekasi yang dimulai efektif pada Rabu, 29 April 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) meminta pemeriksaan surat keterangan yang diwajibkan bagi para penumpang KRL dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat.

"Harapannya, razia atau screening surat kerja itu dilakukan di akses menuju stasiun oleh pihak terkait Pemda," ujar VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba saat dihubungi, Selasa 12 Mei 2020.

Hal tersebut lanjut Ane karena pemeriksaan surat bagi penumpang KRL tersebut membutuhkan waktu, padahal pihaknya juga harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti pengecekan suhu tubuh hingga penerapan jarak aman penumpang di peron dan KRL.

Namun Ane belum menjelaskan kondisi hari pertama pemberlakuan penumpang wajib membawa surat mulai hari ini. Menurut dia, selama pemberlakukan PSBB jumlah penumpang KRL sudah terpantau sepi.

Penumpang KRL Commuterline mengantre untuk naik kereta saat penerapan PSBB tahap kedua, di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 5 Mei 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

"Selama ini yg kami lakukan pembatasan masuk ke peron dan ke KRL, dari 700 lebih perjalanan KRL 90 persen sepi pengguna," ujarnya.

Sebelumnya Lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sepakat memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan PSBB tahap II. Pengetatan itu di antaranya penumpang kereta rel listik ata KRL harus dapat menunjukkan surat tugas.

Waii Kotq Bogor Bima Arya menyatakan, mobilitas warga masih tinggi. Menurur dia perlu pembatasan pergerakan masyarakat  selain sektor yang dikecualikan.

"Misalnya, pengguna moda transportasi KRL, harus dapat menunjukkan surat tugas. Hanya orang yang bekerja di delapan sektor yang dikecualikan yang boleh. Kalau tidak ada surat atau di luar delapan sektor itu, bisa diberikan sanksi," kata dia.," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto Sabtu 9 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus