Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penyaluran Hibah Anies-Sandi untuk Guru Swasta Diatur di Pergub

Kepala Dinas Pendidikan DKI mengatakan pergub syarat pencairan hibah Anies-Sandi kepada guru PAUD dan guru swasta masih digodok.

4 Desember 2017 | 06.03 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keterangan usai Rapat Paripurna tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 di Gedung DPRD, Kamis, 30 November 2017. TEMPO/Larissa Huda
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keterangan usai Rapat Paripurna tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 di Gedung DPRD, Kamis, 30 November 2017. TEMPO/Larissa Huda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto mengatakan bahwa pemerintah masih merumuskan dasar hukum yang akan mengatur syarat-syarat pencairan hibah Anies-Sandi kepada guru pendidikan anak usia dini dan guru swasta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang menerima hibah adalah yang memenuhi syarat yang tertuang dalam peraturan gubernur. Nah, peraturan gubernurnya sedang dalam proses," kata Sopan saat dihubungi, Ahad, 3 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sopan mengatakan, salah satu syarat pencairan hibah adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan, memiliki ijazah S-1, dan mempunyai surat tugas dari yayasan yang jelas. "Kalau mereka tidak bisa membuktikan itu ya kemungkinan tidak dapat," katanya.

Baca: FSGI Tolak Penyaluran Hibah Anies-Sandi Lewat Organisasi Guru

Para pendidik PAUD, kata Sopan, harus memenuhi syarat-syarat tersebut agar bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp 500 ribu per bulan. Pemberian tunjangan tersebut akan disalurkan melalui hibah kepada Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia atau HIMPAUDI untuk 6.700 guru PAUD.

Selain guru PAUD, Dinas Pendidikan DKI juga menyalurkan hibah kepada Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) sebesar Rp 23,5 miliar dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI bagi guru swasta sebesar Rp 367,2 miliar.

Penyaluran dana hibah Anies-Sandi melalui organisasi profesi ini mendapat kritik dari Federasi Serikat Guru Indonesia. Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo menilai, penyaluran hibah melalui organisasi profesi guru berpotensi menyalahi Undang-Undang Guru dan Dosen.

Baca: Himpaudi Diguyur Hibah APBD, Anies Baswedan: Kantor Masih Numpang

Menurut Heru, organisasi profesi seperti PGRI dan Himpaudi tidak memiliki kewenangan sebagai penyalur hibah. "Semua guru di DKI selayaknya diberi kesejahteraan, namun niat baik saja tidak cukup. Niat baik ini mesti melalui cara yang adil, sesuai dengan aturan dan berbasis data yang jelas," kata Heru.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus