Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Anies Baswedan Beri Bantuan Keuangan Hibah untuk 10 Parpol, PDIP Dapat Rp 6,6 Miliar

Anies Baswedan berharap dana hibah parpol ini bisa dimanfaatkan untuk membuat kesadaran proses politik warga Jakarta.

6 Oktober 2022 | 22.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar silaturahmi dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada partai politik, hari ini. Acara yang digelar di Balai Agung, Jakarta Pusat itu dihadiri 10 pimpinan partai politik (parpol) di Provinsi DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies berharap, kegiatan ini bisa dimanfaatkan untuk membuat kesadaran proses politik warga Jakarta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena kita menyadari bahwa aktifnya warga dalam mengartikulasikan aspirasi, memantau proses politik itu akan berdampak pada peningkatan mutu dari pengambilan kebijakan dan langkah-langkah yang dilakukan oleh partai-partai politik," ujar Anies di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022.

Bantuan keuangan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk 10 parpol ini disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh dalam pemilu sebelumnya. Jumlah total dana hibah parpol ini mencapai Rp 27,25 miliar atau Rp 5.000 per suara. Dalam pemilu lalu, DPD PDIP memperoleh suara terbanyak 1.336.324.

Berikut rincian perolehan dana bantuan keuangan kepada 10 partai politik yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, di antaranya:
1. DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp 6.681.620.000 atau Rp 6,6 miliar
2. DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp 4.678.965.000 atau Rp 4,6 miliar
3. DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 4.585.025.000 atau Rp 4,5 miliar
4. DPD Partai Demokrat Rp 1.932.170.000 atau Rp 1,9 miliar
5. DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 1.879.410.000 atau Rp 1,8 miliar
6. DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp 2.022.540.000 atau Rp 2 miliar
7. DPW Partai NasDem Rp 1.548.950.000 atau Rp 1,5 miliar
8. DPD Partai Golkar Rp 1.501.230.000  atau Rp 1,5 miliar
9. DPW Partai Kebangkitan Bangsa Rp 1.541.060.000 atau Rp 1,5 miliar
10. DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 884.175.000 atau Rp 884 juta

Pada 16 Oktober mendatang, masa tugas Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir. Usai lengser, Anies akan fokus dalam pencalonannya di Pilpres 2024. 

Baca juga: Naikkan Dana Hibah Partai Politik, Anies Baswedan: Beban Partai Diambil Negara

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus