Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Vihara Tien En Tang di Perumahan Green Garden, Jakarta Barat, menunjuk Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum untuk menindaklanjuti sengketa lahan antara pengurus dan ahli waris. Konflik ini berujung pada pengrusakan di vihara tersebut yang terjadi 22 September kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deolipa Yumara menjelaskan tanah ini sejak 1999 dihibahkan ke umat yang kemudian dibangun vihara sebagai tempat ibadah pada 2002. “Dan sudah ada persetujuan Kementerian Agama sebagai tempat ibadah, sehingga vihara ini sudah berjalan kira-kira 20 tahun,” katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 4 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan sengketa lahan ini berawal dari terbitnya sertifikat tanah diduga palsu yang dimiliki ahli waris pemberi hibah. “Jadi dasarnya adalah mereka (ahli waris) membuat suatu kehilangan sertifikat, kemudian sertifikat ini mereka gandakan melalui Kementrian BPN (Badan Pertahanan Nasional), dikeluarkan sertifikat baru, kemudian mereka balik nama kepada ahli warisnya,” katanya
Pengurus Yayasan Tien En Tang, Meitreya Sherly, menjelaskan pada 2012 pihaknya sudah mengantongi sertifikat tanah bersamaan dengan izin surat hibah. Namun, pada 2020 tiba-tiba keluar sertifikat baru atas nama ahli waris pemberi hibah. “Di tahun 2020 keluar satu sertifikat yang diduga sertifikatnya hilang, padahal sertifikatnya ada di tangan kami, jadi kami punya yang aslinya,” ucap Meitreya.
Mengutip dari Antara, penerbitan sertifikat baru ini terjadi setelah ahli waris pemberi hibah diduga memberi keterangan palsu kepada kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini membuat umat yang telah memiliki surat hibah dan sertifikat sejak 2012 menjadi tersangka dengan tuduhan penguasaan tanah oleh ahli waris.
Pengurus Vihara Laporkan Dugaan Premanisme
Meitreya Sherly menuturkan pihaknya telah melaporkan dugaan premanisme terhadap pengurus Vihara Tien En Tang yang terjadi pada 22 september lalu. Saat itu, kata dia, muncul sekelompok orang yang diduga mencoba mengusir umat yang sedang beribadah.
“Tiba-tiba ada orang yang masuk mengatakan oknum pengacara dengan para preman dan ahli warisnya juga hadir. Kemudian mengusir salah satu umat kami yang pada saat itu juga kami mau sembahyang, diusir paksa, ditarik, didorong dengan kekerasan dan diancam,” kata dia.
Deolipa menuturkan dugaan premanisme itu lantaran mereka masuk ke dalam vihara tanpa izin. “Apalagi kemarin mereka melakukan masuk itu tanpa dasar eksekusi pengadilan sehingga adalah ilegal, maka saya akan melaporkan para pelaku ini,” tuturnya.
Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, pengurus Vihara Tien En Tang akan melaporkan ahli waris pemberi hibah dengan dugaan penerobosan ilegal, perusakan, dan penggandaan dokumen.
ALIYYU MEDYATI | ANTARA