Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menuturkan bakal segera mengirimkan kembali berkas perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta. Sebelumnya Kejati DKI kembali mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade menjelaskan dikembalikannya berkas perkara Firli Bahuri untuk kali kedua ini karena ada beberapa keterangan tambahan yang harus dipenuhi. Karena itu, penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Firli Bahuri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan itu dilakukan di Polda Metro Jaya pada akhir Januari 2024. "Ada beberapa keterangan tambahan yang harus dipenuhi dari hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum," ujar Ade Safri usai menghadiri apel pergeseran pasukan pengamanan tempat pemungutan suara Pemilu 2024 di Monas, Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Februari 2024.
Mantan Kapolresta Surakarta itu menyatakan tidak ada kendala dalam penyusunan berkas perkara tersebut. Saat ini, katanya, tim penyidik sedang berprogres untuk pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum.
"Tidak ada kendala, kami pastikan dan akan segera kami kembalikan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," ujarnya. Ade juga mengungkapkan bahwa penyidik akan kembali memeriksa Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi setelah pemungutan suara di Pemilu 2024.
Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Firli Bahuri yang diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum lengkap. "Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, dikutip TEMPO Selasa, 13 Februari 2024.
Syahron menjelaskan hasil penyidikan berkas perkara Firli tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.
Pilihan Editor: Hal yang Tidak Boleh Dilakukan selama Masa Tenang Pemilu 2024