Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pengendara mobil Suzuki Ignis yang menyerobot masuk ke iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo, Anisa Dwi, ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan 27 tahun itu beralasan hanya ingin menghindari kemacetan lalu lintas di jalan tol Cimanggis Kilometer 18 arah Jakarta pada Senin lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik menunggu hasil tes urine Anisa, yang tinggal di Jalan Intan, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. "Yang bersangkutan menyatakan dia ingin cepat sampai ke kantornya," ujarnya, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anisa dijerat dengan Pasal 311 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 4 juta. Sedangkan temannya semobil, Tania Mailianda Nurlitasari, diperiksa sebagai saksi kejadian mobil tersangka menyerempet polisi. Anisa pun dikenai sanksi wajib lapor ke Polda Metro Jaya karena lalai dalam mengendarai mobil.
Mobil Anisa menerobos iring-iringan kendaraan Presiden Jokowi sekitar pukul 08.40 WIB. Karena melukai orang, Anisa ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang polisi yang mengawal rombongan, Brigadir Kepala Dedik Wahyu Istianto, mengalami luka karena diserempet mobil Anisa. Akibatnya, kaki kanan Dedik terkilir dan memar. "Terkilir dan memar biru di bagian kaki kanan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Sutimin kepada Tempo kemarin.
Sutimin menjelaskan, ketika itu, Dedik mengendarai sepeda motor patroli sebagai Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya yang menjaga rombongan mobil Presiden Jokowi. Tiba-tiba mobil Suzuki Ignis yang dikendarai Anisa dan ditumpangi rekan sebayanya. Tania menyelonong masuk iring-iringan sehingga dikhawatirkan membahayakan keamanan. INGE KLARA | REZKY | LANI DIANA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo