Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pergub Plastik, Jaksel Bakal Sosialisasi ke Pasar Tradisional

Sosialisasi Pergub Plastik untuk mengurangi sampah plastik akan dilakukan pilot project di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan

21 Januari 2020 | 11.30 WIB

Konsumen menggunakan tas belanja nonplastik di salah satu minimarket di Kota Bogor, 21 Februari 2016. Konsumen diminta membawa tas belanja sendiri atau dikenakan kantong plastik berbayar sebesar Rp 200. ANTARA/Arif Firmansyah
Perbesar
Konsumen menggunakan tas belanja nonplastik di salah satu minimarket di Kota Bogor, 21 Februari 2016. Konsumen diminta membawa tas belanja sendiri atau dikenakan kantong plastik berbayar sebesar Rp 200. ANTARA/Arif Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan mulai menyosialisasikan Pergub Plastik atau Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik.

"Ada waktu enam bulan sebelum Pergub 142/2019 diberlakukan, sosialisasi perlu dilakukan terutama di pasar rakyat," kata Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Isnawa Adji dalam diskusi grup terarah (FGD) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin 20 Januari 2020.

Pergub Nomor 142 Tahun 2019 mengatur para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai. Sebagai langkah awal sosialisasi pengurangan sampah plastik, akan dilakukan "pilot project" pengurangan sampah plastik di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan.

Iswana mengatakan, Pergub 142/2019 membahas agar para pelaku usaha yang disebutkan dalam pergub untuk tidak lagi memakai kantong plastik sekali pakai. "Kita upayakan bulan Februari penyediaan kantong ramah lingkungan sudah dibudayakan," kata Isnawa.

Ia mengatakan, sebelum batas waktu diberlakukan Pergub 142/2019 pada Juli 2020 mendatang, perlu dilakukan sosialisasi secara intensif.

Menurut dia, waktu enam bulan cukup untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar Pergub 142/2019 terealisasi. "Sangat cukup kalau semuanya bergerak. Akan sangat tidak cukup kalau pemerintah saja, artinya harus ramai-ramai," katanya.

Menurut Isnawa, setelah peraturan tersebut berlaku akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan pergub tersebut.

Ada tahapan dalam menjatuhkan sanksi, mulai dari tertulis satu, dua dan tiga, hingga pencabutan izin usaha bila tidak mengindahkan surat teguran dan juga ada denda.

"Sanksi ada tahapannya, Dinas LH sudah merangkul pengusaha ritel dan semua pihak yang sejak dulu sudah digelar FGD supaya tidak kaget kalau plastik dikurangi," kata Isnawa.

Isnawa menambahkan, dalam pengelolaan sampah setiap wali kota di Jakarta memiliki kebijakan strategis daerah (jakstrada) masing-masing.

Wali Kota Jakarta Selatan memiliki jakstrada yakni pengelolaan sampah di angka 22 persen dari total sampah yang ada. Jumlah sampah di Jakarta Selatan 1.200 ton per hari. Jika 22 persen yang dikelola artinya ada sekitar 300-400 ton sampah.

"Bagaimana upaya pemerintah kota untuk mengurangi sampah itu. Salah satunya membuat bank sampah, mengajak memilah sampah dan sosialisasi Pergub 142 itu, " kata Isnawa.

Kasi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati menambahkan, Pergub Plastik dibuat untuk mengurangi sampah secara keseluruhan di Jakarta, terutama sampah plastik. "Selain itu ada kewajiban penggunaan kantong ramah lingkungan, karena pengurangan sampah secara keseluruhan," kata Rahmawati.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus