Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dukung Larangan Kantong Plastik, Teten: Mendorong Produk UMKM

Teten Masduki menilai larangan kantong plastik sekali pakai dapat mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

13 Januari 2020 | 13.59 WIB

Petugas mengemas daging kurban menggunakan wadah besek bambu di Masjid Nurul Hilal, Cibulan, Jakarta Selatan, Ahad, 11 Agustus 2019. Panitia Kurban Idul Adha 1440 H/ 2019 Masjid Nurul Hilal menggunakan besek bambu menggantikan kantong plastik sebagai wadah pembungkus daging. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas mengemas daging kurban menggunakan wadah besek bambu di Masjid Nurul Hilal, Cibulan, Jakarta Selatan, Ahad, 11 Agustus 2019. Panitia Kurban Idul Adha 1440 H/ 2019 Masjid Nurul Hilal menggunakan besek bambu menggantikan kantong plastik sebagai wadah pembungkus daging. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut baik Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Menurut dia, aturan anyar yang berisi pelarangan penggunaaan kantong plastik sekali pakai itu berdampak positif bagi pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Justru positif larangan kantong plastik ini. Justru mendorong kembali produk UMKM,” kata Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.

Teten menjelaskan, dengan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini, sektor  UMKM yang berfokus membuat kerajinan  bisa terus tumbuh. Sebab, banyak sentra industri yang membuat pembungkus dari bahan-bahan alami yang berguna sebagai substitusi kantong plastik.

“Karena nanti kan kembali lagi kemasannya pakai daun pisang, lalu misalnya tas dari keranjang bambu atau pandan, terus kerajinan itu justru mendorong produk-produk UMKM,” kata Teten.

Teten menekankan, pemerintah mesti konsisten dalam menerapkan aturan pelarangan kantong plastik tersebut. Dikarenakan permintaan masyarakat atas pembungkus pengganti dari kerajinan akan terus meningkat.

“Kalau ada demand, pasti produk itu (kerajinan UMKM) naik lagi. Saya kira pemanfaatan, daun jati itu kan tidak terpakai padahal bisa dipakai pembungkus makanan. Itu menggairahkan UMKM,” tutur dia.

Adapun, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 merupakan aturan bagi para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai. Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Tetapi mulai efektif berlaku pada Juli 2020 atau enam bulan setelah disahkan.

Aturan tersebut telah digodok sejak 2018 melalui tahapan kajian dan penelitian. Waktu selama enam bulan sebelum aturan efektif diberlakukan, pihak pemerintah maupun pusat perbelajaan wajib melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya.

Dalam Pergub tersebut sudah diatur sanksi yang akan diberikan bila ada peritel yang ketahuan masih menggunakan kantong plastik sekali pakai. Sanksinya beragam, mulai dari peringatan hingga pembekuan izin usaha.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus