Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Peristiwa

6 Mei 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ginandjar Tetap di Rutan

Bekas Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita masih harus menghirup udara rumah tahanan Kejaksaan Agung. Meski menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan dan pemeriksaan oleh tim koneksitas, surat perpanjangan penahanannya sudah diteken dan disampaikan padanya. Surat itu disampaikan oleh Jaksa Fachmi, Kamis pekan lalu, dan ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. Surat nomor Pin-08/015/Fd.1/04/2001 tertanggal 26 April 2001 itu akan memperlama penahanan Ginandjar di sel selama 40 hari, dari 29 April sampai 7 Juni 2001.

Ginandjar punya alasan untuk menolak menandatangani surat tersebut. Ia masih menunggu keputusan sidang praperadilannya yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan tahap kedua sudah mulai digelar Rabu pekan lalu, dan akan diputuskan Rabu pekan ini.

Agaknya, Ginandjar akan memenangi gugatan praperadilannya. Sinyal ini sudah disampaikan oleh hakim yang pernah memenangkan bos Grup Medco, Arifin Panigoro, dalam kasus commercial paper PT Asuransi Jasindo, dalam sidang Jumat pekan lalu. Saat itu, Hakim Sudarto nyeletuk sebelum sidang ditutup, "Wartawan jangan salah tulis saya telah membebaskan Ginandjar, kalau saya memenangkan Ginandjar. Karena pokok perkara korupsinya belum disidangkan," ujarnya tanpa basa-basi.

Tiro dan Puteh Tak Hadir

PERTEMUAN itu dilangsungkan tanpa wakil kedua belah pihak yang berseteru. International Conference on Aceh yang diselenggarakan hari Sabtu, 28 April, itu berlangsung tanpa kehadiran Wali Negara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Tiro ataupun Gubernur Daerah Istimewa Aceh Abdullah Puteh. Acara ini diselenggarakan oleh panitia bersama lembaga-lembaga nonpemerintah internasional yang tergabung dalam International Forum for Aceh (IFA) bersama dengan Community Action and Social Justice of American University. Acara yang berlangsung sejak Sabtu pagi pukul 08.30 waktu setempat itu berlangsung di Butler Pavilion, kampus Universitas Amerika di Washington, DC, Amerika Serikat.

Konfirmasi ketidakhadiran pemimpin tertinggi GAM itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan GAM, dr. Abdulah Zaini, kepada wartawan TEMPO Ahmad Fuadi di Washington. Selain Hasan Tiro, pihak pemerintah Indonesia, yang rencananya diwakili Abdullah Puteh, juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Hingga berita ini diturunkan, panitia penyelenggara tidak mendapatkan konfirmasi siapa yang akan menjadi wakil pemerintah Indonesia.

Padahal, kehadiran tokoh tersebut amat penting untuk mencari titik temu masalah Aceh. Menurut jadwal acara yang telah disusun panitia, pada sesi pertama Hasan Tiro, Abdullah Puteh, dan Munir dari Kontras akan terlibat dalam diskusi panel.

Ketidakhadiran mereka amat disayangkan peserta konferensi lainnya. Abdulah Zaini mengatakan, kedatangannya ke Washington untuk berdialog itu menunjukkan bangsa Aceh sebagai bangsa yang beradab. "Dialog itu dilakukan agar tidak ada yang mati lagi," katanya.

Sementara itu, ketidakhadiran wakil RI dapat mengurangi kredibilitas pemerintah untuk menyelesaikan masalah Aceh lewat jalan perundingan. Padahal, Menteri Koordinator Sosial, Politik, dan Keamanan, Susilo Bambang Yudhoyono, telah berkali-kali menegaskan bahwa salah satu agenda politik pemerintah adalah melanjutkan proses dialog dan perundingan damai untuk menyelesaikan masalah Aceh.

KPKPN Masih Menunggu

RUPANYA, membuat daftar kekayaan sendiri adalah sebuah pekerjaan yang sulit. Buktinya, sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) habis, para hakim tinggi dan negeri beserta paniteranya di seluruh Indonesia belum ada yang menyerahkan daftar kekayaan yang diminta KPKPN.

Memang, kesalahan tak semuanya ada di pihak hakim dan panitera tersebut. KPKPN sendiri ikut bertanggung jawab karena terlambat menyerahkan formulir, seperti yang dikatakan wakil ketua komisi itu, Choirul Imam, kepada TEMPO. Menurut Choirul, lambannya penyerahan itu terjadi karena lembaganya memang tidak memiliki daftar nama dan alamat hakim di seluruh Indonesia. Karena itulah komisi itu kemudian meminta bantuan MA untuk menyerahkan daftar nama dan alamat lengkap para hakim.

Sayangnya, etos kerja yang lamban ini juga terjadi di MA. Sampai akhir pekan ini, data yang diminta KPKN ini belum dikirimkan MA. "Kami sudah minta baik-baik secara lisan dan tertulis. Bisa saja mereka mengulur waktu untuk menyembunyikan kekayaan mereka. Tetapi, ke mana pun kekayaan itu disembunyikan, kami akan terus mengejar," ujar mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung ini.

Sebenarnya, tak hanya para hakim dan panitera yang belum menyerahkan daftar harta kekayaan. Anggota musyawarah daerah tingkat satu dan anggota DPR RI pun masih banyak yang belum menyerahkan. Cuma, untuk mereka, Choirul dapat memakluminya karena lagi-lagi KPKPN juga ikut bersalah. Semua formulir diserahkan ke Sekjen MPR/DPR. Pihak Sekjen sendiri tidak aktif membagikannya kepada anggota dewan dan formulir hanya diletakkan di dalam kotak surat. Formulir itu lama tergeletak di kotak surat, karena tidak setiap hari anggota itu datang ke kantornya.

Imigran Kabur Bersama

BILA dua orang imigran gelap kabur, itu beberapa kali terjadi.

Tapi, kalau 22 yang melarikan diri, itu luar biasa. Ke-22 orang imigran gelap asal Irak ini kabur dari Karantina Imigrasi Belawan, Medan, di Jalan Selebes, Rabu pekan lalu. Hingga kini mereka belum satupun ditemukan meskipun petugas imigrasi sudah memburunya sampai ke Jakarta.

Diduga, pelarian ke-22 orang Irak itu sudah direncanakan dengan matang dengan bantuan sindikasi mereka di International Organization for Migration (IOM). Mereka kabur tidak lama setelah IOM mendata keberadaan mereka di Medan.

Sebenarnya, ada 24 orang imigran asal negeri Saddam Hussein itu yang ditahan pihak imigrasi setelah Kepolisian Kota Besar Medan menangkap mereka sesaat setelah mereka sampai di Tandjungbalai, sekitar 186 kilometer dari Medan, 19 April lalu. Mereka terdiri dari 3 perempuan dewasa, 2 anak perempuan, dan 19 laki-laki.

Bagaimana mungkin 22 orang bisa melarikan diri bersama? Kepala Kantor Imigrasi Suma-tra Utara, Pulungan Napitulu, mengakui bahwa pengawasan untuk 24 pendatang gelap itu memang longgar. Hal ini disebabkan kamar penampungan mereka sempit dan hanya cukup untuk 10 orang. "Rupanya, mereka keluar sendiri-sendiri, baru kemudian dijemput angkutan umum yang sudah menunggu dari karantina," ujar Pulungan.

Penjelasan pihak imigrasi ini tak sepenuhnya bisa diterima polisi. Saat ini, kepolisian akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang dalam di kantor imigrasi. Hal ini seperti dikatakan oleh Kepala Direktorat Reserse Polda Sumatra Utara, Komisaris Besar Iskandar Hasan, "Soal itu tentu akan kami lakukan pemeriksaan."

Prajogo Menghitung Hari

PRAJOGO Pangestu tengah menghitung hari. Taipan Grup Barito Pacific itu segera akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Musi Hutan Persada. Kepastian untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan kasus korupsi dana reboisasi itu disampaikan Jaksa Agung Marzuki Darusman, Senin pekan lalu.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Soeripto. Dalam kasus itu Prajogo dituduh telah melakukan korupsi dana reboisasi lewat PT Musi sehingga negara dirugikan Rp 331 miliar.

Selain dengan kasus Musi Hutan Persada, Kejaksaan Agung juga akan menjerat taipan kelahiran Kalimantan itu dengan kasus pelanggaran izin pemanfaatan kayu yang merugikan negara US$ 2.464 juta, dan kasus pemalsuan data kebakaran hutan.

Dari hasil penyelidikan, menurut Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mulyohardjo, telah ditemukan bukti-bukti penyimpangan prosedur yang menjurus ke tindak pidana korupsi oleh PT Musi Hutan Persada, tempat Prajogo menjabat komisaris utama. "Untuk itu, tinggal tunggu waktu saja," ujar Mulyohardjo.

Penyimpangan di Setneg

PENYIMPANGAN penggunaan keuangan negara satu demi satu dibeberkan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan lima berkas dugaan penyimpangan di lingkungan Istana kepada Kejaksaan Agung. Berkas temuan BPK itu meliputi penyimpangan keuangan di Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Presiden (Setpres), Sekretariat Militer (Setmil), Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), dan Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan (Sesdalopbang). Pengumuman penyimpangan itu disampaikan anggota BPK, M. Mukrom As'ad, kepada pers Jumat lalu di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Dalam jumpa pers itu hadir Ketua BPK Billy Joedono.

Sehari sebelumnya Sekretaris Negara Djohan Effendi kepada TEMPO Interaktif juga sudah memberikan lampu hijau kepada Jaksa Agung Marzuki Darusman untuk memeriksa dugaan adanya penyimpangan itu. Pernyataan tersebut dikemukakan Djohan usai sidang kabinet. "Ya, silakan saja diperiksa, kalau perlu Jaksa Agungnya langsung," kata Djohan.

Di Setneg disebutkan telah terjadi penyimpangan pada proyek perbaikan dan penggantian perabotan rumah jabatan pejabat tinggi negara di Kompleks Gatot Subroto dan Kuningan, Jakarta. Proyek yang masuk bagian anggaran tahun 1998/1999 tersebut seluruhnya berjumlah Rp 1,697 miliar.

Tahap pertama proyek perbaikan/penggantian mebel itu sendiri dilakukan pada 28 Mei 1998 senilai Rp 1,197 miliar oleh PT Lambang Bina Perkasa. Adapun tahap kedua pada 3 Februari 1999 senilai Rp 504,51 juta dilaksanakan PT Chasa Wijayatama Ferlindo. Pada 1999/2000 PT Chasa Wijayatama kembali mendapat proyek serupa berdasarkan kontrak 10 Januari senilai Rp 935,66 juta.

Edy Budiyarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus