Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini cerita terbaru tentang pagar makan tanaman. Alih-alih mengamankan gudang senjata yang dijaganya, Serma Tohari, anggota Brimob Polda Jawa Barat, malah membobolnya. Ironisnya, dia adalah komandan jaga gudang senjata Brimob di Cikole, Lembang, itu.
Peristiwa itu terjadi Kamis dini hari, 12 Oktober lalu. Tak perlu dibobol sebetulnya, kalau kedua kunci gembok itu dipegang Tohari. Tapi, karena salah satu kuncinya dipegang komandan kompi, Tohari harus menggergaji gembok satunya. Dari sini ia menggondol 2 pucuk senjata M-16, sepucuk revolver kaliber 38, dan 2 pistol gas air mata.
Tak sukar bagi polisi mencokok Tohari di rumahnya beberapa jam setelah kejadian. Melalui pengakuannya, polisi menangkap Serka Agus Lukman dari Sekolah Kepolisian Negara Cisarua, serta tiga orang sipil, Wawan, Julian, dan Busron. Ketiga orang inilah calo dalam penjualan senjata tersebut. Keempat senjata curian ditemukan di rumah Wawan di Soreang, telah dikemas untuk dikirim ke Aceh bersama 40 butir peluru. Pembobolan ini adalah kali ketiga bagi mereka.
Menurut Kadispen Polda Ja-Bar, Superintenden Drs. Dade Achmad, sejauh ini motif mereka murni bisnis. Kenekatan mereka semata tergiur iming-iming uang Rp 350 juta yang dijanjikan pemesan, yang saat ini menjadi buruan Polda Aceh.
***
Setelah piawai main pecat kabinet sendiri, pemerintah rupanya ingin juga lihai mengganti pejabat negeri lain. Lewat Menteri Luar Negeri Alwi Shihab, pemerintah Indonesia akan meminta Yasser Arafat mengganti duta besarnya di sini, Ribhi Awad.
Alwi menilai Dubes Ribhi tidak memberikan informasi akurat kepada Ketua Delegasi Parlemen Palestina, Salem Al Zan'noon, tentang sikap pemerintah Indonesia dalam konflik terakhir di Timur Tengah. Akibatnya, usai bertemu Ketua MPR Amien Rais, Zan'noon menyatakan kecewa akan sikap netral Presiden Abdurrahman. "Kami agak kecewa saat Presiden Abdurrahman Wahid mengatakan langsung kepada delegasi parlemen Palestina bahwa Indonesia tidak memihak dalam konflik Palestina-Israel," kata Zan'noon, Rabu 18 Oktober lalu. "Padahal jelas, rakyat Indonesia sampai kini mendukung Palestina."
Alwi merasa pernyataan ini sangat mengganggu dan seolah berupaya mengadu domba rakyat Indonesia dengan presidennya. "Saya ingin bertanya, di mana dia bisa membuktikan pemerintah Indonesia atau presidennya netral?" tanya dia saat mengikuti KTT Asem (Asia-Europe Meeting) III di Seoul, Jumat lalu. Bahkan, Alwi menyatakan Abdurrahman telah mengecam Dewan Keamanan PBB, yang menunjukkan sikap tak seimbang dalam mengeluarkan resolusi. "Presiden juga mengatakan bahwa Palestina diperlakukan tidak adil," Alwi menambahkan.
Namun, masih di Seoul akhir pekan lalu, Alwi sudah mengoreksi sikapnya. Menurut dia, kisruh dengan Dubes Palestina sudah selesai. "Apa yang terjadi di antara kami adalah kesalahpahaman," katanya.
***
Di tengah cekikan embargo dan krisis ekonomi, Indonesia kehilangan satu lagi pesawat tempur. Pesawat jenis Hawk 100 milik Angkatan Udara jatuh setelah sejam lebih melayang di langit Kalimantan Barat. Dalam kecelakaan itu gugur dua awaknya, Letkol Teddy Kustari dan Lettu Donny Kristian.
Pesawat dari Skuadron Udara I Elang Khatulistiwa ini sebenarnya hanya melakukan latihan rutin. Saat akan mendarat, saksi mata di sekitar bandara menyaksikan pesawat kehilangan daya angkat dan limbung. Tak lama, ia langsung jatuh ke areal persawahan di luar landas pacu. Setelah terseret sekitar 40 meter, pesawat pun meledak dan terbakar.
Peristiwa nahas yang terjadi di Bandara Supadio, Pontianak, Kamis 19 Oktober itu mengguncang banyak pihak. Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI Hanafie Asnan, memutuskan semua Hawk TNI-AU sementara ini di-grounded sampai investigasi selesai dan faktor penyebab diketahui. "Kami belum dapat memastikan penyebabnya sebelum penyelidikan selesai," kata Kapuspen TNI, Marsekal Muda Graito Usodo, kepada TEMPO.
Ini adalah tragedi kesekian dalam dunia penerbangan militer kita tahun ini. Januari lalu, sebuah heli TNI-AD tipe B-105 jatuh di Pontianak. Kemudian, bulan Juni, sebuah A4 Skyhawk mengalami kecelakaan di Baru, Sul-Sel. Dua minggu lalu sebuah jet tempur F-5 Tiger serta sebuah Hawk juga terempas di Pekanbaru.
***
Ada untungnya delegasi Israel urung hadir pada Konferensi Inter-Parliamentary Union (IPU) kali ini. Selain terancam dikejar-kejar anggota Front Pembela Islam (FPI) yang berjaga di Bandara Cengkareng, di sidang pun mereka bisa kehilangan muka. Dalam sidangnya di hari kelima, IPU meloloskan resolusi mengecam Israel.
Resolusi itu lolos melalui pemungutan suara hari Kamis lalu. Resolusi yang merupakan usulan Indonesia, Maroko, dan Aljazair itu didukung mayoritas suara 987 anggota parlemen. Penentang usulan ini 61 orang, dan 131 suara abstain.
Kendati ditentang beberapa negara, anggota delegasi Indonesia, Djoko Susilo, mengaku puas. "Usulan Indonesia memasukkan nama Ariel Sharon sebagai provokator kerusuhan itu juga disetujui," katanya. Dengan demikian, menurut Djoko, Ariel Sharon bisa digugat ke Mahkamah Internasional, sebagaimana Milosevic.
Delegasi Jerman tercatat sebagai penentang yang gigih. Kekerasan sikap ini ditunjukkan saat pemungutan suara. Meski abstain, semua delegasi Jerman maju ke muka sidang, menyatakan tidak setuju akan usulan resolusi. Delegasi lain yang semua anggotanya menolak adalah Kanada, Guatemala, Kosta Rika, Slovakia, dan Uruguay. Australia dan Selandia Baru, yang menentang keras dalam rapat kaukus Asia-Pasifik, memilih abstain.
***
Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUUPKB) yang telah mengambil nyawa ini urung lagi diundangkan. Wakil Presiden Megawati meminta penundaan paling tidak hingga Januari 2001. "Ini untuk memberi kesempatan kepada masyarakat memberi masukan guna merevisi RUU itu sebelum disahkan," kata Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
September tahun lalu, RUU tadi disahkan DPR di tengah penolakan ribuan massa di luar gedung. Desakan yang kuat memaksa B.J. Habibie menunda pelaksanaannya sehari kemudian.
Wacana RUUPKB muncul kembali awal bulan ini. Dalam rapat konsultasi dengan pemerintah 10 Oktober lalu, pimpinan DPR memberi pemerintah waktu dua minggu untuk mengundangkannya. Alasan mereka, Pasal 20 Ayat 5 perubahan kedua UUD 1945, yang berlaku sejak 18 Agustus 2000, menegaskan bahwa jika dalam tempo 30 hari sebuah RUU yang sudah disetujui DPR tak diundangkan, RUU itu sah menjadi undang-undang.
Darmawan Sepriyossa dan TEMPO Interaktif
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo