Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Percepat Pelaksanaan Syariat
SETELAH bersidang lima hari penuh, pekan lalu Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) IV menghadiahkan sebuah kado untuk umat Islam Indonesia. Salah satu isi kado bernama Deklarasi Jakarta itu adalah ajakan bagi umat Islam untuk membangun masyarakat yang bersih dan menjadi contoh dalam perilaku yang baik. Kongres yang dihadiri 700 utusan organisasi Islam se-Indonesia dan 30 wakil dari negara sahabat itu juga menghasilkan 14 rekomendasi.
Dalam rekomendasi itu, mereka mendesak pemerintah agar segera membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang pornoaksi serta pornografi. Selain menolak tudingan bahwa umat Islam terkait dengan tindakan terorisme, mereka pun mendesak agar pemerintah mempercepat pelaksanaan syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam. "Namun, pernyataan ini jangan disalahartikan sebagai keinginan untuk kembali menegakkan syariat Islam secara formal di Tanah Air," kata salah satu perumus, KH Didin Hafidhuddin.
Kongres semacam ini pertama kali diadakan tahun 1937 dan turut berkontribusi dalam persiapan kemerdekaan Indonesia. Kini, 67 tahun berlalu, masalah yang dihadapi umat Islam juga berkembang. Menurut Ketua Penyelenggara Kongres, Dr Din Syamsudin, ada empat hal yang dibahas dalam kongres kali ini, yaitu strategi kebudayaan Indonesia, strategi dakwah Islamiyah, etika ukhuwah Islamiyah, dan isu serta masalah kebangsaan.
Din berharap kongres ini dapat menjadi ajang silaturahmi, sekaligus sebagai arena pembahasan untuk menentukan agenda dan strategi masa depan umat. Namun, menurut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Sahal Mahfudz, kongres ini bukanlah forum politik. "Apalagi politik praktis," ujarnya.
Corby Seumur Hidup di Bali
Shapelle Leigh Corby menangis sesenggukan. Mahasiswi 27 tahun itu hanya menggeleng ketika Ketua Majelis Hakim Linton Sirait, melalui penerjemah, menanyakan apakah ia akan memberikan pembelaan pribadi terhadap vonis seumur hidup dan denda Rp 100 juta, pekan lalu.
Gadis Australia itu kedapatan membawa ganja seberat 4,1 kilogram di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, 8 Oktober tahun lalu. Kasus ini mendapat perhatian yang besar di Australia karena gadis itu terancam hukuman mati. Apalagi setelah teror berupa surat ancaman pembunuhan yang disertai dua butir peluru dikirimkan ke Konsulat Jenderal RI di Perth, Australia, dua pekan lalu.
Tanda-tanda bahwa Corby akan dinyatakan bersalah sudah terlihat sejak pembacaan kronologi dakwaan dan fakta di persidangan. Jaksa I.B. Wiswantanu mengedepankan bukti-bukti formal bahwa mariyuana ditemukan di tas Corby. Berdasarkan kesaksian petugas, mariyuana terdeteksi ketika tasnya melewati detektor. Petugas lalu membuntuti gadis itu di tempat pengambilan tas. Corby sempat menghalang-halangi ketika tas akan dibuka dan tampak ketakutan.
Dengan fakta-fakta itu, jaksa menyimpulkan Corby melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika No. 22 Tahun 1997. Hal yang memberatkan Corby adalah mariyuana bisa merusak generasi muda, Indonesia sedang melakukan perang terhadap narkoba, dan merusak citra Bali sebagai daerah wisata.
Mantan Pejabat BPPN Ditangkap
Taufik Mappenre Maroef, mantan Deputi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Bidang Asset Management Investment, ditangkap Kepolisian Sektor Bandara Soekarno-Hatta, Jumat malam pekan lalu.
Dia kedapatan membawa ganja 3,1 gram di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak menuju Bali. Penangkapan terhadap pria 46 tahun yang kini menjadi Komisaris PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) itu dilakukan saat yang bersangkutan akan diperiksa dengan alat detektor. Petugas curiga dengan gerak-geriknya yang terkesan menghindari alat pemeriksaan.
Mereka segera menggeledah Taufik dan menemukan sebungkus rokok di kantong celananya. Petugas pun lalu memeriksa isi di bungkus rokok itu. Ketika isinya dikeluarkan, terdapat bungkusan koran kecil berisi 3,1 gram ganja.
Sewaktu diperiksa petugas Polres, tersangka mengaku bahwa barang itu bukan untuk dijual, melainkan hanya untuk dipergunakan sendiri sesampainya di Bali. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Tersangka yang tengah menempuh studi S-3 di Belanda dan tinggal di Cirendeu, kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan itu hingga kemarin masih diperiksa Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Raden Pardede, Wakil Direktur Utama PPA, membenarkan adanya penangkapan itu. Ia mengaku baru mendengarnya kemarin. Masalah ini, menurut dia, masalah pribadi Taufik. "PPA tidak akan ikut campur. Kasus ini tak terkait dengan institusi," katanya.
Twin Otter Terempas di Papua
PENCARIAN pesawat Twin Otter milik maskapai Germania Trisila (GT) Air, yang sempat hilang dalam perjalanan dari Enarotali ke Timika, Papua, pekan lalu, berakhir menyedihkan. Pesawat itu ditemukan hancur di lereng Gunung Bova, antara Distrik Paniai Timur dan Distrik Duma Dama, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua. Sebanyak 17 penumpang tewas. Termasuk tiga awak pesawat, Kapten Pilot Teuku Hendry Dani, Kopilot Toto Eko Cahyono, dan mekanik Samudji.
Proses evakuasi jenazah dilakukan menggunakan helikopter milik Airfast PK-OCA dan helikopter P-5001 milik Polri dan pesawat Skytruck M-28 dengan register P-2037 milik Polri, Selasa pekan lalu. Penyebab kecelakaan hingga kini masih diselidiki. Menurut Komandan Landasan Udara Mimika yang juga Ketua SAR Mission Coordination (SMC) operasi pencarian pesawat GT Air, Mayor (Pnb) Yayok Endari Sunar, hasil penyelidikan sementara, pesawat menabrak tebing di Pegunungan Bova dan terbakar.
Lokasi ditemukannya pesawat memang berupa tebing gunung yang curam dan bebatuan yang licin dengan kemiringan sekitar 70 derajat, sementara lokasi jatuhnya berada di hutan lebat yang masih perawan. Pelaksanaan evakuasi mengalami hambatan lantaran pesawat jatuh di ketinggian 8.150 kaki, sementara markas tim berada di ketinggian 7.000 kaki. Akibatnya, anggota tim harus memanjat menggunakan tali. "Kondisi korban sudah tidak dikenali," kata Kepala Polres Mimika, Ajun Komisaris Besar Paulus Waterpauw.
Diuber Kapal Patroli Singapura
Kunjungan tiga menteri Kabinet Indonesia Bersatu di Kepulauan Riau awal pekan lalu nyaris menuai bencana. Gara-gara menghindari tabrakan dengan kapal tanker, kapal mereka hampir menerobos garis perbatasan dengan Singapura dan dikejar patroli laut negara pulau itu. Ketiga pejabat itu adalah Menteri Perhubungan Hatta Rajasa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, dan Menteri Negara BUMN Sugiharto. Selain itu, turut serta Direktur Utama Pertamina Widya Purnama.
Kapal JN Jadayat yang dinaiki para menteri itu berangkat dari Pelabuhan Batu Ampar menuju Pulau Nipah, di wilayah perbatasan dengan Singapura. Tak lama kemudian terdengar peringatan radio dari Vessel Traffic Information System (VTIS) yang bermarkas di Singapura: "There is a tanker LNG behind you, change your direction a little bit to the right!"
Benyamin Tangkuman, S Sos, Kepala Cabang Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang, segera memerintahkan kapten kapal mengubah arah sedikit ke kanan agar kapal tanker melintas. Tapi perubahan arah itu menyebabkan mereka nyaris masuk perbatasan Singapura, yang disebut out port limit (OPL). Kapal patroli itu terus membuntuti JN Jadayat. "Kapal patroli Singapura itu memperingatkan agar tidak melewati perbatasan," kata Hatta.
Tentara Incar Kursi Kepala Daerah
PERNYATAAN Panglima TNI, Jenderal Endriartono Sutarto, bahwa anggota TNI aktif boleh ikut pemilihan kepala daerah menuai banyak reaksi beragam. Di Senayan, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat saling bersilang kata mengenai hal ini. Padahal mereka sama-sama terlibat dalam pembahasan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada periode DPR lalu.
Menurut Chozin Chumaidy dari Komisi II DPR, kepala daerah adalah bentuk jabatan politis, bukan birokratis. "Jadi, bila TNI ingin memasuki domain politik, harus menanggalkan statusnya dulu," ujarnya. Pandangan ini adalah bagian dari reformasi sipil-militer yang diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal ini juga telah jelas diatur dalam UUD, yang menegaskan TNI/Polri sebagai alat kelengkapan yang berkiprah di bidang pertahanan dan keamanan.
Namun, Akil Mochtar-anggota Komisi II DPR RI yang mengkaji pembahasan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di DPR periode lalu-berpendapat anggota TNI aktif dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari haknya sebagai warga negara. Ia menganggap keikutsertaan TNI tak melanggar Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 yang melarang militer terlibat dalam politik praktis. "Pilkada baru dalam tahap pencalonan, belum menjadi bagian politik praktis," katanya.
Kiriman Bahan Bom Terbongkar
Hasil operasi kelas kakap dapat ditangguk aparat Tim Reserse Kepolisian Resor Buton, Sulawesi Tenggara. Dua pekan lalu mereka berhasil menangkap kapal motor Rahmat Indah dan menyita 1.115 karung pupuk urea/amonium nitrat merek Oranje seberat 27 ton di perairan Pulau Kaledupa, Wangi-wangi. Pupuk urea itu dicurigai akan dirakit untuk membuat bom ikan. Pupuk itu memang dikenal sebagai bahan baku pembuat bom rakitan yang ampuh.
Saat akan ditangkap, pemilik kapal dan para ABK kabur. Polisi terpaksa menembak, dan La Amuni, pemilik kapal, tewas. Namun, kepada Dedy Kurniawan dari Tempo, Awaluddin, 27 tahun, mengaku bahwa dari 1.115 karung pupuk yang dimuat KM Rahmat Indah, 350 karung di antaranya adalah miliknya. Pupuk itu dibeli di Singapura dengan harga Rp 150 ribu per karung dengan berat masing-masing 25 kilogram. Setelah tiba di Indonesia, pupuk itu ia jual seharga Rp 300 ribu per karung. "Lumayan kan untungnya," katanya sambil tersenyum lebar.
Wakil Kapolres Buton, Kompol Hendro Wahyuddin, mengakui dugaan bahwa ribuan karung pupuk itu akan dijadikan bom bisa dimentahkan lantaran mereka hanya menemukan urea, tanpa barang bukti lain semisal sumbu dan belerang. Soal dugaan bahwa pupuk itu dipesan kelompok teroris, Hendro tak berani memastikan. "Tapi tersangka pemilik pupuk mengakui barang itu biasanya memang digunakan untuk membuat bom rakitan, bukan untuk menyuburkan tanaman," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo